"Setiap pendapatan ini nantinya juga akan kembali ke masyarakat, melalui pembangunan seperti infrastruktur, kesehatan, dan lainnya," Gita menambahkan.
Program Gubernur
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah memperpanjang pemberian insentif pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Sulsel.
Seharusnya pemberian insentif pajak kendaraan berakhir pada 29 September 2020 namun diperpanjang gubernur hingga 23 Desember 2020.
Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2211 / IX / Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Di Provinsi Sulawesi Selatan yang ditandatangani gubernur pada 29 September 2020.
Perpanjangan pemberian insentif PKB dilakukan mengingat Pandemi Covid-19 masih terjadi dan sangat mempengaruhi perekonomian di Indonesia, termasuk di Sulsel.
Kabid Pendapatan Asli Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel, Dharmayani Mansyur mengatakan, perpanjangan pembebasan denda PKB kali ini terfokus pada upaya meringankan beban masyarakat yang paling terdampak secara ekonomi oleh pandemi Covid-19.
“Karena itu ada penambahan pemutihan denda dan pembebasan tarif pajak progresif untuk angkutan umum penumpang dan angkutan barang,” katanya.
Dengan perpanjangan masa berlaku pembebasan denda pajak ini, masyarakat mendapatkan relaksasi pajak sehingga dapat mengatur waktu pembayaran pajaknya secara tepat. (*)