TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Meski Kota Makassar masih diselimuti wabah Covid 19, tidak berdampak signifikan bagi sebagian warga Sudiang dan sekitarnya, khususnya dalam hal keuangan.
Sepanjang tahun 2020, warga utara Kota Makassar ini justeru ramai-ramai membeli kendaraan baru.
Dari data statistik Samsat Makassar II, per Minggu 13 Desember 2020, tercatat 24.096 unit kendaraan baru di beli oleh warga Sudiang.
Kasi Pendataan dan Penagihan Samsat Makassar II, M Doddy Rahmat mengatakan puncak pembelian kendaraan baru ini berlangsung antara bulan Oktober -November hingga Desember 2020.
"Jadi cenderung ada peningkatan jelang akhir tahun 2020 ini. Potensi kendaraan baru ini rata -rata berdomisili di Sudiang dan sekitarnya, atau di Kecamatan Biringkanaya, Tamalanrea dan Panakkukang," ujar Doddy, Senin (14/12).
Pembelian kendaraan baru ini terlihat dari adanya permintaan dealer ke Samsat Makassar untuk pendataan pajak baru ranmor atau disebut Bea Balik Nama (BBN).
Adapun rinciannya, jumlah unit BBN untuk R2 (Motor) 16.526 dan untuk R4 (Mobil) 7.570, dengan total BBN 24.096 unit
Menurut Dodi, dengan adanya pembelian unit kendaraan baru ini, berdampak baik pada pendapatan daerah.
Pendapatan daerah melalui BBN untuk Makassar II saat ini telah mencapai Rp 119.877.093.564, dari target 119.320.738.000 yang artinya terjadi surplus pendapatan hingga 100,47 persen.
"Jika di total Alhamdulillah kami surplus hingga Rp 556.355.564," ujar Doddy.
Ia menambahkan, pendapatan ini juga sebagai bukti bahwa masyarakat Kota Makassar tidak begitu terdampak dari pandemi covid 19.
"Tentu ini tanda bahwa masyarakat Utara sejahtera. Potensi kendaraan baru juga rata rata di wilayah utara" bebernya.
Sementara itu, Kepala UPT Samsat Makassar II Gita Ikayanin Pratiwi mengatakan pendapatan daerah melalui BBN ini akan masuk ke kas daerah.
"Setiap retribusi masuk atau pendapatan BBN akan di alokasikan untuk pembangunan di wilayah Kota Makassar," katanya.
Ia mengungkapkan membayar pajak kendaraan bermotor telah diatur dalam UU, yang tujuannya untuk alokasi pembangunan.
"Setiap pendapatan ini nantinya juga akan kembali ke masyarakat, melalui pembangunan seperti infrastruktur, kesehatan, dan lainnya," Gita menambahkan.
Program Gubernur
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah memperpanjang pemberian insentif pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Sulsel.
Seharusnya pemberian insentif pajak kendaraan berakhir pada 29 September 2020 namun diperpanjang gubernur hingga 23 Desember 2020.
Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2211 / IX / Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Di Provinsi Sulawesi Selatan yang ditandatangani gubernur pada 29 September 2020.
Perpanjangan pemberian insentif PKB dilakukan mengingat Pandemi Covid-19 masih terjadi dan sangat mempengaruhi perekonomian di Indonesia, termasuk di Sulsel.
Kabid Pendapatan Asli Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel, Dharmayani Mansyur mengatakan, perpanjangan pembebasan denda PKB kali ini terfokus pada upaya meringankan beban masyarakat yang paling terdampak secara ekonomi oleh pandemi Covid-19.
“Karena itu ada penambahan pemutihan denda dan pembebasan tarif pajak progresif untuk angkutan umum penumpang dan angkutan barang,” katanya.
Dengan perpanjangan masa berlaku pembebasan denda pajak ini, masyarakat mendapatkan relaksasi pajak sehingga dapat mengatur waktu pembayaran pajaknya secara tepat. (*)