Pilwali Makassar 2020

KPU Makassar Jamin Hak Pilih Pasien Covid-19

Penulis: Muhammad Fadhly Ali
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Gunawan Mashar

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar memastikan pasien Covid-19 yang sedang menjalani karantina mandiri dan isolasi di rumah sakit atau di Hotel Wisata Duta Covid-19 bisa menggunakan hak pilihnya pada Rabu (9/12/2020).

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Makassar, Gunawan Mashar mengatakan, akan ada petugas khusus yang mendatangi warga yang dikarantina atau dirawat di rumah sakit dan hotel.

"Kita menyebut mereka pemilih non-reguler, akan ada petugas yang datang dari panitia pemungutan suara terdekat," kata Gunawan ditemui di kantornya, Jl Antang Raya Makassar, Selasa (8/12/2020).

Asal, kata dia, keluarga pasien positif Covid-19 itu telah melapor ke panitia pemungutan suara (PPS) minimal pada H-1 sebelum pilkada. Sehingga, PPS tahu di mana pasien tersebut dikarantina.

Sementara untuk pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit, PPS terdekat telah berkoordinasi dengan sejumlah rumah sakit rujukan Covid-19.

"Pasien di rumah sakit termasuk keluarga yang menjaga sebelumnya ditekankan mengurus formulir A5 atau formulir pindah pilih untuk memudahkan administrasi pemungutan suara," jelasnya.

Dengan skema itu, KPU Makassar berusaha menjamin hak politik pasien positif Covid-19.

Terpisah, Koordinator Divisi Data KPU Makassar, Romy Harminto saat ditanya berapa jumlah pemilih yang terinfeksi Covid-19 tidak menjawabnya.

*Prosedur Penggunaan Hak Pilih bagi Pemilih Rawat Inap atau Isolasi Mandiri akibat Covid-19
- Dapat menggunakan hak pilih di TPS yang berdekatan dengan rumab sakit
- Pemilih terdata Satgas Penanganan Covid-19
- Pendataan pemilih paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara
- KPU dibantu PPK atau PPS berkoordinasi dengan rumah sakit dan Satgas Covid-19 terkait pendataan pemilih
- KPU menugaskan PPK atau PPS melayani pemilih dengan mempertimbangkan jumlah pemilih dan ketersediaan surat suara
- Formulir pendaftaran pemilih (model A.5-KWK) paling lambat diberikan sehari sebelum pemungutan suara
- KPPS yang mendatangi pemilih mengenakan APD lengkap
- Pelaksanaan pemungutan suara dilakukan dengan prokes
- Bagi pemilih yang tidak mendatangi TPS karena isolasi mandiri, KPPS dapat mendatangi pemilih dengan APD lengkap
- Petugas mendatangi pemilih dengan membawa perlengkapan pemungutan suara
- Pelayanan hak pilih dimulai pukul 12.00 waktu setempat sampai selesai
- Pemilih yang belum terdata dapat menggunakan hak pilihnya sepanpang surat suara masih tersedia
- Pelayanan hak pilih dilakukan dua anggota KPPS, Panwaslu, pengawas TPS dan saksi.

Berita Terkini