Pilwali Makassar 2020

Tak Ada yang Telat Laporkan LPPDK, KPU Makassar: Pengeluaran Tak Lebih Rp 95,66 M

Penulis: Muhammad Fadhly Ali
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Divisi Hukum KPU Makassar Abd Rachman

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Empat pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wali Kota Makassar sudah menyerahkan atau submit Laporan Pemasukan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPSK) via aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam).

"Alhamdulillah semua sudah melaporkan LPPDK-nya dan tidak ada yang melewati batas waktu penyerahan," ujar Komisioner KPU Makassar, Abd Rachman via pesan WhatsApp, Minggu (6/12/2020).

Seperti diketahui, batas pemasukan LPPDK pukul 18.00 Wita, Minggu (6/12/2020).

Lalu berapa nilai pemasukan dan pengeluaran masing-masing paslon Pilwali Makassar 2020?

"Nilainya nanti setelah diaudit oleh KAP (Kantor Akuntan Publik) yang telah ditunjuk KPU," ujar Rachman.

Koordinator Divisi Hukum KPU Makassar itu pun menjabarkan jadwal laporan dan audit dana kampanye selanjutnya.

"Setelah penyerahan LPPDK, besok (Senin, 7/12/2020) penyerahan LPPDK kepada KAP. Kemudian audit Laporan Dana kampanye (7-21/12/2020)," kata Rachman.

Lalu pada (21/12/2020) penyampaian hasil audit laporan dana kampanye sari KAP kepada KPU.

"(23-25/12/2020) Penyampaian Hasil Audit kepada pasangan calon dan pengumuman hasil audit," ujarnya.

Lalu apakah, angka pengeluaran dana kampanye paslon tak melebihi Rp 95,66 miliar? "Pasti tidak ada yang melebihi itu," ujar Rachman.

Seperti diketahui, ada tiga hal yang dapat membatalkan pencalonan paslon. Salah satuny merujuk pada Pasal 53 Peraturan KPU nomor 5 Tahun 2017, dimana paslon yang melanggar ketentuan pembatasan pengeluaran Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Pasangan Calon.

Pasal 53 ini berlaku jika pengeluaran dana kampanye yang telah ditetapkan KPU Makassar bersama paslon melebihi angka Rp 95,66 miliar.

Berita Terkini