TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan DPRD Luwu Timur menyepakati adanya penambahan penyertaan modal di PT Bank Sulselbar senilai Rp 30 miliar.
Itu terungkap dalam sidang paripurna terkait rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2009 tentang penyertaan modal Pemkab Luwu Timur kepada PT Bank Sulselbar, Rabu (25/11/2020).
Paripurna dipimpin Ketua DPRD, Amran Syam didampingi Wakil Ketua 1, HM Siddiq BM. Hadir Pjs Bupati Luwu Timur, Jayadi Nas, Perwira Penghubung Mayor Inf Martinus Pagasing dan kepala OPD.
Laporan Pansus DPRD disampaikan Suardi Ismail mengatakan, berdasarkan pasal 79 ayat 2 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 menyebutkan pemerintah daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang ditetapkan dengan Perda.
Maka pemerintah daerah melakukan perubahan perda sesuai peraturan perundang-undangan.
Pada pasal 3 lanjut Ismail, harus dimasukkan angka Rp 70 miliar dari Perda sebelumnya, kemudian pada pasal 4 diakumulasikan penambahan 30 miliar di tahun 2021-2025.
"Sehingga akumulasi menjadi Rp 100 miliar yang merupakan penyertaan modal kepada Bank Sulselbar," kata Suardi, Kamis (26/11/2020).
Sementara Pjs Bupati Luwu Timur, Jayadi Nas mengapresiasi kerjasama koordinasi yang baik sehingga Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kepada PT Bank Sulselbar dapat diselesaikan sesuai harapan.
"Penambahan penyertaan modal untuk memperkuat struktur permodalan pada PT Bank Sulselbar agar mampu meningkatkan kapasitas usaha, pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli daerah," katanya.
Jayadi berpesan, pimpinan dan jajaran PT Bank Sulselbar untuk memanfaatkan dana penyertaan modal ini sesuai ketentuan peraturan UU agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
Pada sidang paripurna tersebut juga membahas tentang pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD terkait Ranperda APBD tahun 2021.(*)
Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19