TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pasien terkonfirmasi Covid-19 tetap dapat menyalurkan hak pilihnya, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, Rabu (9/12/2020) mendatang.
Teknisnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Gunawan Mashar menjelaskan beberapa cara yang dilakukan KPU terkait partisipasi pasien Covid-19 di Pemilihan Wali (Pilwali) Makassar.
Sebelumnya, pihak keluarga dari pasien terkomfirmasi menyampaikan ke Kelomook Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bahwa ada keluarganya yang positif Covid-19. Sehingga tidak memungkinkan melakukan pencoblosan ke TPS di mana dia berada.
Setelah terdata, petugas akan melibatkan tenaga kesehatan (nakes) untuk mendatangi rumah pasien, apabila ia isolasi mandiri di rumah.
"KPPS bersama nakes (memungkinkan dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Makassar) membawa surat dan kotak suara kerumahnya. Dengan waktu pencoblosan pukul 12.00-13.00 Wita,” kata Gunawan via pesan WhatsApp, Selasa (17/11/2020
“Tentunya KPPS dan nakes menerapkan protokol kesehatan dengan mengenakan APD (Alat Pelindung Diri) dan juga melibatkan tim pendampingan dari keluarga pasien,” jelas Gun sapaannya.
Bila, pasien terkonfirmasi isolasi mandiri di hotel atau rumah sakit. Maka, pihak keluarga menyampaikan ke KPPS untuk meminta surat pindah memilih TPS atau formulir A5.
“Mekanismenya sama dengan poin pertama. Yang membedakan hanyalah surat pindah memilih TPS,” jelas Gun.
Sejauh ini, lanjut Gun, KPU belum mengantongi data pasti berapa pasien Covid-19 yang dapat menggunakan hak pilihnya.
"Kami tetap berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Makassar jelang pemilihan," ujarnya.
Namun secara umum, dua Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) petunjuk teknis tungsura dan rekapitulasi suara belum disahkan, Gun berdalih teknis tersebut sudah sesuai dengan draf PKPU, yang dipedomani KPU saat ini.