Tribun Makassar

Upah Minimum 2021 Tak Ada Kenaikan, Bagaimana UMP Sulsel?

Penulis: Muhammad Fadhly Ali
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Andi Darmawan Bintang

Ida meminta gubernur untuk melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh semua pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk: 1. melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," kata Ida.

Sebagai informasi, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, formula penentuan kenaikan upah minimum didapat dari hasil pertambahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

*Upah Minimum Provinsi 5 Tahun Terakhir
2021: ?
2020: Rp 3.103.800
2019: Rp 2.860.382
2018: Rp 2.647.767
2017: Rp 2.500.000
2016: Rp 2.250.000.(tribun-timur.com)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad

Berita Terkini