Tribun Makassar

Upah Minimum 2021 Tak Ada Kenaikan, Bagaimana UMP Sulsel?

Penulis: Muhammad Fadhly Ali
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Andi Darmawan Bintang

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kementerian Tenaga Kerja RI memastikan tidak ada kenaikan upah minimun 202, Selasa (27/10/2020).

Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker), Ida Fauziyah, memastikan tak ada kenaikan upah minimum 2021, baik upah minimum provinsi ( UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota ( UMK).

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Bagaimana dengan Sulsel?

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulawesi Selatan (Disnakertrans Sulsel), Andi Darmawan Bintang belum memastikan apakah Upah Minimum Provinsi (UMP) di Sulsel akan tetap.

"Iye masih dirapatkan dalam dewan pengupahan. Insya Allah besok sudah ada rekomendasi dari Dewan Pengupahan," ujar Darmawan via pesan WhatsApp, Selasa malam.

Namun apakah kenaikan UMP Sulsel juga akan mengikuti UM yang ditetapkan pemerintah pusat? Darmawan tidak ingin berspekulasi.

Lima tahun terakhir, UMP di Sulsel naik terus. Pada 2016 UMP di angka Rp 2.250.000, pada 2017 naik Rp 250 ribu menjadi Rp 2,5 juta. Naiknya sekitar 10 persen.

Lalu setahun kemudian, UMP Sulsel naik Rp 147.767 atau sekitar 5,58 persen menjadi Rp 2.647.767.

Pada 2019 UMP Sulsel kembali naik Rp 212.615 atau 7,43 persen menjadi Rp 2.860.382.

Dan teranyar pada 2020 lalu, UMP Sulsel naik 7,84 persen atau Rp 243.418 menjadi Rp 3.103.800.

Seperti diketahui, alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 yakni karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan.

Menurut pemerintah, kenaikan upah tahun 2021 justru akan memberatkan dunia usaha.

"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19," kata Ida dalam surat edarannya seperti dikutip pada Selasa (27/10/2020).

Surat edaran tersebut diteken pada (26/10/2020). Dengan begitu, upah minimum tahun depan sama dengan tahun ini, atau tidak mengalami kenaikan ataupun penurunan.

Ida meminta gubernur untuk melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh semua pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk: 1. melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," kata Ida.

Sebagai informasi, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, formula penentuan kenaikan upah minimum didapat dari hasil pertambahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

*Upah Minimum Provinsi 5 Tahun Terakhir
2021: ?
2020: Rp 3.103.800
2019: Rp 2.860.382
2018: Rp 2.647.767
2017: Rp 2.500.000
2016: Rp 2.250.000.(tribun-timur.com)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad

Berita Terkini