Alasan Pemulihan Ekonomi Akibat Pandemi,Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan Upah Minimum Tahun 2021

Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI BURUH-Alasan Pemulihan Ekonomi Akibat Pandemi,Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan Upah Minimum Tahun 2021

Sarman, dalam regulasi perhitungan kenaikan upah minimum tahun berikutnya yakni didasarkan pada upah minimum tahun berjalan dikalikan dengan inflasi plus pertumbuhan ekonomi.

"Nah sekarang kalau pakai hitungan itu, sekarang pertumbuhan ekonomi dalam setahun bisa saja diperkirakan nol persen atau mungkin minus. Lalu kemudian tahun ini mengalami deflasi, bukan inflasi," ujar Sarman.

"Artinya kalau pakai perhitungan PP Nomor 78 Tahun 2015, maka tidak perlu ada kenaikan UMP dan UMK," imbuh Sarman yang juga menjabat Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta ini.

KSPI Tuntut Kenaikan Upah 8 %

Sejumlah serikat buruh sendiri meminta pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum tahun depan. Namun akhirnya pemerintah menolak untuk menaikkan standar upah tahun 2021.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut agar upah minimum naik pada 2021. Adapun kenaikan upah minimum yang mereka tuntut sebesar 8 persen.

KSPI mengancam, jika upah minimum tidak naik, aksi demonstrasi buruh akan semakin besar, selain memperjuangkan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya menolak permintaan kalangan pengusaha yang menyuarakan agar di tahun depan tidak ada kenaikan upah minimum.

Ia menilai pertumbuhan ekonomi yang minus selama pandemi Covid-19 tidak tepat dijadikan alasan.

Menurut Said Iqbal, bila upah minimum tidak naik, maka daya beli masyarakat akan semakin turun.

Ia mengatakan, daya beli turun akan berakibat anjloknya tingkat konsumsi.

Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Pemerintah Tolak Kenaikan Upah Minimum Tahun Depan"

Berita Terkini