Polisi lalu meringkus 2 tersangka AD dan YF di rumahnya Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep tanpa perlawanan Jumat (16/10/2020) pukul 16.00 WIB.
Alhasil, kisah cinta terlarang yang dirajut AD (24) dan YF (16) ini berakhir di balik jeruji besi Polres Sumenep, Madura
"Saat ini ada di Polres dan sedang menjalani proses pemeriksaan," kata AKP Widiarti Sutioningtyas.
7. Terancam Penjara 5 Tahun
Pasal yang disangkakan dalam kasus ini adalah 305 KUHP tentang menaruh anak di bawah umur di suatu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak itu adalah lima tahun enam bulan.
"Hukumannya lima tahun enam bulan," tegas Kapolres Sumenep, AKBP Darman. (*)
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Kronologi Cinta Terlarang Siswi SMP & Kakak Ipar di Sumenep, Kebablasan Hamil Bayi Dimasukkan Kardus,