"Jadi pada tahun 2018, yang bersangkutan (Eki) juga pernah melakukan pencurian yang sama di wilayah Somba Opu dan diproses di Somba Opu dan menjalani hukuman," AKP Jufri Natsir didampingi Kasubag Humas AKP Mangatas Tambunan.
Dari sepak terjangnya itu, oleh polisi, Eki pun dianggap sebagai sindikat dan residivis pelaku pencurian.
"Hasil pengembangan selain yang kemarin, ada dua LP (laporan polisi) terus ada beberapa LP yang terjadi pada tahun ini, yang kami dapatkan ada enam LP," ujarnya.
Sematan itu, berdasar atas tiga laporan polisi terkait kasus pencurian yang melibatkan Eki.
Berikut enam LP yang diduga melibatkan Eki:
- LP No 854 SPKT, tanggal 13 Oktober 2020 tentang Pencurian Sepeda di Desa Jenetallasa
- LP No 706 SPKT tanggal 09 September 2020, pencurian sepeda di Manggarupi Somba Opu.
- LP No 782 SPKT, tanggal 17 September 2020 pencurian sepeda motor di Jl poros Palangga
- LP No SPKT, tanggal 15 September 2020 pencurian sepeda motor di BTN Mutiara Permai
- LP No 806 SPKT, tanggal 25 September 2020 pencurian sepeda motor di Jl Karaeng Samata
- LP No 687 SPKT, tanggal 20 agustus 2020 pencurian sepeda motor di Jl Poros Palangga.