"Pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Ida, Rabu (9/9/2020).
Cek Nama
Kamu yang merasa harusnya menerima tapi belum dapat transferan, baiknya gunakan cara ini untuk memastikan.
Meskipun anda sudah tidak yakin lagi bakal menerima, tapi paling tidak anda pastikan status kepesertaan kamu, layakkah mendapatkan Subsidi Gaji atau tidak.
Cek nama Anda di website Kemnaker apakah masuk di daftar penerima Subsidi Gaji Rp 1,2 juta atau tidak.
Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:
- Masuk ke laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pilih menu registrasi.
- Kemudian isi formulir sesuai dengan data:
Nomor KPJ Aktif
Nama
Tanggal lahir
Nomor e-KTP
Nama ibu kandung
Nomor ponsel dan email.