Aparat pun mengklaim telah menemukan bom molotov saat aksi di Medan tersebut. Bom molotov itu, katanya, diduga dilempar dan membakar sebuah mobil.
Untuk tersangka NZ, polisi menuturkan, perannya juga menulis di grup tersebut.
“Dia (NZ) menyampaikan bahwa ‘Medan cocoknya didaratin. Yakin pemerintah sendiri bakal perang sendiri sama China’,” tuturnya.
Terakhir, tersangka WRP diduga menyampaikan perihal kewajiban membawa bom molotov.
Argo menuturkan, WRP menulis “Besok wajib bawa bom molotov”.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa telepon genggam, dokumen percakapan para tersangka, serta uang Rp 500.000.
Menurut Argo, uang tersebut dikumpulkan melalui grup WhatsApp tersebut untuk logistik saat aksi.
Keempat tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE dan Pasal 160 KUHP. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri. Polisi menegaskan tidak akan mengabulkan penangguhan penahanan.
Mengenakan seragam tahanan warna oranye, Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan, Anton Permana dan enam orang lainnya diminta berdiri berjejer di belakang meja pimpinan kepolisian yang menggelar jumpa pers. (via BBC)
Apa tanggapan KAMI?
Ahmad Yani mempertanyakan penangkapan sejumlah anggota KAMI oleh polisi.
Ia juga secara khusus mengungkapkan kekhawatiran atas kondisi Jumhur, yang disebutnya baru keluar dari rumah sakit setelah menjalani operasi empedu.
Ia membantah bahwa kelompoknya punya andil dalam kerusuhan di ujung demo menolak omnibus law, mengklaim bahwa mereka adalah "gerakan moral, gerakan intelektual" yang sangat menentang kekerasan.
Lebih jauh, Ahmad menyebut penangkapan anggota KAMI sebagai "pola lama" dari upaya mendiskreditkan gerakan yang kritis terhadap pemerintah.
"Ada gerakan massa, setelah itu ada [tindakan] anarkis; bukannya mengusut anarkis itu tapi malah mencari kambing [hitam], ditujukan kepada pihak-pihak seperti KAMI ini," ujarnya.
Unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja pekan lalu diwarnai kerusuhan dan pengrusakan sejumlah bangunan dan fasilitas publik, termasuk halte Trans-Jakarta. ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARAFOTO
Pada Kamis pekan lalu, Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan akan menindak tegas hal yang disebutnya "aktor intelektual dan pelaku aksi-aksi anarkis dan berbentuk kriminal" dalam demonstrasi menolak UU Cipta Kerja.
Mahfud tidak menjelaskan lebih lanjut siapa yang dimaksud dengan "aktor intelektual" itu, namun tuduhan seperti ini berulangkali dibantah oleh pimpinan buruh dan mahasiswa.
Bagaimanapun, wacana tentang keberadaan aktor intelektual di balik demonstrasi menolak UU Cipta Kerja yang diwarnai kerusuhan di sejumlah daerah terus bergulir.
Kemarin, Susilo Bambang Yudhoyono, ketua majelis tinggi Partai Demokrat yang menolak UU Cipta Kerja di parlemen, membantah bahwa dirinya menggerakkan unjuk rasa.
Mantan presiden RI itu meminta pemerintah segera mengungkap siapa aktor yang disebut-sebut "menunggangi" demonstrasi.
"Kalau tidak (disebutkan aktor intelektual itu), nanti dikira negaranya melakukan hoaks, tidak bagus, karena kita harus percaya dengan pemerintah kita," kata SBY dalam video tanya jawab yang diunggah di laman Facebook resminya.
'Demo anarkis' dan 'brutalitas polisi' dalam aksi tolak Omnibus Law
Pada hari Senin, ditemukan sejumlah spanduk yang menuduh KAMI menunggangi aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Detik melaporkan bahwa spanduk bertulisan "KAMI Terbukti Menunggangi Aksi Demo Buruh & Pelajar" sudah terpasang sebelum massa Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menggelar aksi di lokasi tersebut.
Ketua Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani membantah tudingan itu. "Kalau kesamaan ide bahwa kita menolak undang-undang omnibus law iya. Pertanyaannya, apakah kita melawan hukum kalau kita menolak itu? ... Hak menyatakan pendapat kan boleh," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul 9 Petinggi KAMI Ditangkap Polri dari Medan dan Jakarta, Rekasi Gatot Nurmantyo dan Din Syamsuddin, https://medan.tribunnews.com/2020/10/15/9-petinggi-kami-ditangkap-polri-dari-medan-dan-jakarta-rekasi-gatot-nurmantyo-dan-din-syamsuddin.