Justru, yang datang adalah surat dari Sekretaris Daerah Takalar. Surat bernomor 005/3335/umum yang ditandatangani Drs H Arsyad, MM tertanggal 12 Oktober 2020 berisi dua poin utama.
"Kami membutuhkan penjelasan tertulis tentang keabsahan paripurna hak angket sesuai dengan peraturan DPRD kabupaten Takalar nomor 16 tahun 2018 tentang tata tertib," kata Arsyad dalam salinan suratnya yang dilihat Tribun Timur.
Selain itu, Sekda Takalar masih menunggu jawaban dari pemerintah provinsi sulawesi selatan terkait keabsahan hak angket. (Tribuntakalar.com)
Laporan Kontributor TribunGowa.com @bungari95