Tribun Takalar

Andi Ellang Mundur dari Ketua Panitia Hak Angket DPRD Takalar, Ada Apa?

Penulis: Ari Maryadi
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panitia hak angket DPRD Kabupaten Takalar menggelar sidang perdana untuk memintai keterangan 6 pimpinan OPD Pemkab Takalar, Senin (12/10/2020). Sidang itu tidak hadiri satu pun pimpinan OPD

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR -- Di tengah polemik keabsahan penggunaan hak angket DPRD Kabupaten Takalar, susunan kepanitiaan mengalami perubahan, Senin (12/10/2020) hari ini.

Panitia hak angket yang sebelumnya diketuai Andi Noor Zaelan, kini mengalami pergantian.

Posisi ketua digantikan oleh H Nurdin HS yang sebelumnya berperan sebagai juru bicara hak angket DPRD Kabupaten Takalar.

"Ada perubahan posisi panitia hak angket. Saya ditunjuk sebagai ketua, dan H Abdul Haris Nassa sebagai wakil ketua," kata Nurdin HS kepada Tribun Timur, Senin (12/10/2020).

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini melanjutkan, perubahan susunan kepanitiaan hak angket tersebut disepakati dalam rapat pertemuan, Senin (12/10/2020) pagi tadi.

"Sebelum kita mulai rapat ada pertemuan untuk perubahan posisi panitia hak angket. Sebelumnya memang Andi Ellang yang kita sepakati sebagai ketua," tambah Nurdin.

Sementara itu, Andi Noor Zaelan yang dikonfirmasi Tribun Timur membenarkan pengunduran dirinya sebagai ketua panitia hak angket.

Namun, pria yang akrab disapa Andi Ellang itu memastikan dirinya tetap bergabung dalam panitia angkat, sebagai anggota bukan sebagai ketua.

Politikus PDI-Perjuangan itu mengaku mundur karena ingin leluasa bergerak dalam mengajukan pertanyaan dalam sidang hak angket.

"Saya mau bebas dan lebih leluasa. Ini hanya strategi saja. Kalau saya jadi ketua, saya tidak efektif mengajukan pertanyaan seputar hak angket," katanya kepada Tribun Timur, Senin (12/10/2020).

"Karena kalau saya pimpin sidang, tidak bisa fokus dengan persoalan lain, ketua kan lebih banyak mengatur," tambahnya.

Panitia Hak Angket DPRD Takalar mulai menggelar sidang pertama dengan mengundang enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (12/10/2020).

Enam OPD itu adalah Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM.

Kemudian Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah.

Sayangnya, tak satu pun OPD yang hadir memenuhi panggilan panitia angket. Hingga sidang diskorsing sampai jam 13.00 siang, tak ada perwakilan OPD yang hadir.

Justru, yang datang adalah surat dari Sekretaris Daerah Takalar. Surat bernomor 005/3335/umum yang ditandatangani Drs H Arsyad, MM tertanggal 12 Oktober 2020 berisi dua poin utama.

"Kami membutuhkan penjelasan tertulis tentang keabsahan paripurna hak angket sesuai dengan peraturan DPRD kabupaten Takalar nomor 16 tahun 2018 tentang tata tertib," kata Arsyad dalam salinan suratnya yang dilihat Tribun Timur.

Selain itu, Sekda Takalar masih menunggu jawaban dari pemerintah provinsi sulawesi selatan terkait keabsahan hak angket. (Tribuntakalar.com)

Laporan Kontributor TribunGowa.com @bungari95

Berita Terkini