Tribun Luwu Timur

Warga Malili Belum Taat Protokol Kesehatan, Aparat Gabungan Lutim Beri Hukuman Push Up

Penulis: Ivan Ismar
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

aparat gabungan menghukum warga Malili yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 dengan push di sela operasi yustisi, Selasa (29/9/2020)

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Luwu Timur, terus melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19.

Satpol PP bersama Polres Luwu Timur dan Koramil operasi yustisi disejumlah wilayah Kecamatan kota Malili, Selasa (29/09/2020).

Sejumlah remaja hingga orang dewasa terjaring tidak mematuhi protokol kesehatan.

Mereka tak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah maupun saat berkendara.

Pelanggar protokol kesehatan ini pun diberi sanksi kerja sosial dan beberapa diataranya disuruh push up.

Kabag Ops Polres Luwu Timur, Kompol Akbar Andi Malloroang mengatakan, sekitar 75 orang dari aparat gabungan melaksanakan ops yustisi hari ini.

Sasaran operasi meliputi pengendara yang tidak menggunakan masker atau masyarakat yang menjalan aktivitas di luar rumah tidak menerapkan protocol kesehatan.

"Ops ini mendisplinkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan. Masyarakat yang ditemukan tidak pakai masker kami akan memberikan teguran lisan atau sanksi sosial," katanya.

Akbar mengatakan operasi yustisi dilaksanakan setiap hari baik polres dan polsek jajaran dengan bekerjasama dengan TNI dan Satpol PP.

"Kami berharap masyarakat tetap membudayakan 3M," pesan Akbar.

3M istilah dari yakni mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak agar penyebaran Covid-19 di Luwu Timur menjadi turun atau berkurang.

Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19

Berita Terkini