Pilwali Makassar 2020

19 Jalan Protokol di Makassar Bebas Wajah Calon Wali Kota

Penulis: Muhammad Fadhly Ali
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Divisi Sosialisasi, SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Makassar Endang Sari

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pascapengundian nomor urut pasangan calon, tahapan Pemilihan Wali (Pilwali) Kota Makassar selanjutnya yakni kampanye. Dimulai (26/9/2020) hingga (5/12/2020).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar sebelum masuk masa kampanye, komisioner merilis surat edaran untuk pasangan calon dan partai politik tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di 19 titik di kota Makassar.

Seperti di Jl Sudirman Jl Ahmad Yani, Jl Penghibur, Jl Haji Bau, Jl Somba Opu, Jl Penghibur, hingga Jl Pasar Ikan (selengkapnya baca: 19 Ruas jalan yang tidak diizinkan untuk pemasangan APK di Kota Makassar).

Komisioner KPU Makassar, Endang Sari mengatakan, Pemerintah Kota Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan KPU Makasar menyepakati areal jalan protokol tidak boleh dipasangi berbagai atribut APK.

Tidak lain untuk mempertimbangkan asas keadilan serta ketersediaan billboard berbayar yang terbatas, maka APK paslon di Kota Makassar yang terpasang saat ini harus bersih dari APK apalagi yang berada pada jalan protokol yang telah dituliskan.

“benar, Itu titik-titik ruas jalan yang tidak diizinkan paslon memasang atribut APK,” ujar Endang Sari, Kamis (24/9/2020).

Pada surat edaran, tertuang pengantar dan poin-poin berdasarkan peraturan Wali Kota nomor 3 tahun 2013 tentang perubahan peraturan Wali Kota Makassar nomor urut 2 tahun 2010 tentang peraturan pemasangan reklame, atribut partai politik dalam kota Makassar, serta surat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar nomor 1748/bapenda/807/IX/2020.

Maka KPU Makassar telah melaksanakan rapat pleno terkait penetapan titik pemasangan alat peraga kampanye pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Tahun Anggaran 2020.

*19 Ruas jalan yang tidak diizinkan untuk pemasangan APK di Kota Makassar:
Jl Sudirman
Jl Ahmad Yani
Jl Penghibur
Jl Haji Bau
Jl Somba Opu
Jl Penghibur
Jl Pasar Ikan
Jl Ujung Pandang
Jl Riburane
Jl Nusantara
Jl Tentara Pelajar
Jl Bawakaraeng
Jl Ratulangi
Jl Sultan Alauddin
Jl Urip Sumoharjo
Jl Bandang
Jl Veteran
Jl AP Pettarani
Jl Perintis Kemerdekaan.

Berita Terkini