Pengantar Galon Tewas Ditikam

Tikam Pengantar Galon Hingga Tewas di Jl Dg Tata Makassar, Sul Terancam 20 Tahun Penjara

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syamsul Bahri alias Sul (43) pelaku penikaman pengantar galon Marcel di Jl Dg Tata 1 Makassar, Senin (14/9/2020) sore.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ancaman hukuman 20 tahun penjara menanti Syamsul Bahri alias Sul (43) warga Jl Bontoduri 6, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Pelaku penikaman yang mengakibatkan pengantar galon, Marcel (24) tewas bersimbah darah di Jl Dg Tata I, Senin kemarin.

Dalam kasus itu, penyidik Unit Reskrim Polsek Tamalate menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Kita terapkan pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," kata Kanit Reskrim Polsek Tamalate AKP H Ramli Jr, Selasa (15/9/2020) siang.

Dalam pasal itu disebetukan, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Kronologi dan Motif Penikaman

Entah apa yang ada di benak Syamsul Bahri alias Sul (43) warga Jl Bontoduri 6 Lorong 8, Kecamatan Tamalate, Makassar.

Hanya persoalan air galon yang keruh, ia naik pitam lalu melakukan aksi penikaman yang mengakibatkan pengantar galon Marcel (24) merenggang nyawa.

Motif penikaman oleh Sul itu terungkap setelah ia ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Tamalate, beberapa menit usai menikam Marcel.

Sul naik pitam setelah empat hari lalu meminta agar Marcel mengganti air galon.

Namun permintaan Sul tidak kunjung dipenuhi Marcel.

Sul yang membawa sebilah badik, pun menunggu Marcel di pertigaan Jl Bontoduri 6 lorong 7.

Beberapa saat menunggu, Marcel yang hendak mengantar galon, pun melintas.

Sontak, Sul pun menghentikan laju motor Marcel dan langsung melakukan aksi penikaman.

"Jadi antara pelaku (Sul dan korban (Marcel) memang sudah ada dendam. Jadi ini gara-gara galon sehingga ada ketersinggungan, sudah empat hari ditelepon-telpon namun tidak datang," kata Kanit Reskrim Polsek Tamalate AKP H Ramil Jr saat ditemui di lokasi kejadian, Senin (14/9/2020) sore.

Halaman
12

Berita Terkini