TOPIK
Pengantar Galon Tewas Ditikam
-
Ancaman hukuman 20 tahun penjara menanti Syamsul Bahri alias Sul (43) warga Jl Bontoduri 6, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
-
Pelakunya telah ditangkap unit Reskrim Polsek Tamalate, Makassar. Ialah Syamsul Bahri warga Jl Bontoduri 6 Lorong 8.
-
Motif penikaman oleh Sul itu terungkap setelah ia ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Tamalate, beberapa menit usai menikam Marcel.
-
Marcel yang hendak mengantar galon ke pelanggannya pun melintas dan langsung dihampiri Syamsul Bahri alias Sul.
-
Seorang pengantar galon tewas ditikam di Jl Dg Tata 1, Kecamatan Tamalate, Makassar, Senin (14/9/2020) sore.