PSBB Jakarta

Yang Perlu Diketahui tentang PSBB Jakarta Kali Ini Dibandingkan PSBB Transisi dan PSBB Pertama

Editor: Mansur AM
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Presiden RI Jokowi - Yang Perlu Diketahui tentang PSBB Jakarta Kali Ini Dibandingkan PSBB J akarta Transisi dan PSBB Jakarta Pertama

1. Sektor Kesehatan: Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan

2. Sektor Bahan Pangan: Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan

3. Sektor Energi: Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan

4. Sektor Komunikasi dan IT: Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan

5. Sektor Keuangan: Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan

6. Sektor Logistik: Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan

7. Sektor Perhotelan: Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan

8. Sektor Konstruksi: Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan

9. Industri Strategis: Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan

10. Pelayanan Dasar, Utilitas Publik dan Objek Vital Nasional: Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan

11. Kebutuhan Sehari-hari: Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
12. Kantor Pemerintah Pusat dan Daerah: Buka dengan maksimal 25 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
13. Kantor perwakilan negara asing dan atau organisasi internasional yang menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler: Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
14. BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan pandemi covid 19 atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat: Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
15. Organisasi masyarakat lokal dan internasional yang bergerak dalam sektor kebencanaan dan sosial: Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
16. Tempat Rekreasi: Tutup
17. Taman: Tutup
18. RPTRA: Tutup
19. Pasar dan Pusat Perbelanjaan: Buka dengan 50 persen kapasitas
20. Akad Nikah dan Pemberkatan Pernikahan: Hanya di KUA dan kantor catatan sipil
21. Olahraga: Olahraga mandiri di sekitar rumah
22. Sekolah dan lembaga pendidikan: Tutup
23. Rumah Ibadah: Buka dengan 50 persen kapasitas dan hanya untuk tempat ibadah lokal atau di permukiman yang digunakan warga setempat
24. Fasilitas Umum: Tutup, dilarang ada kegiatan berkumpul melebihi lima orang
25. Ganjil dan Genap: Tidak Berlaku
26. Mobilitas kendaraan pribadi: Maksimal 2 orang per baris kecuali berdomisili di alamat yang sama
27. Angkutan umum massal: Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas
28. Taksi(konvensional dan daring): Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas
29. Kendaraan rental: Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas
30. Ojek(daring dan pangkalan): Diatur dengan SK Kadishub
31. SIKM: Tidak Berlaku
32. Car Free Day: Tutup

Berita Terkini