PSBB Jakarta

Yang Perlu Diketahui tentang PSBB Jakarta Kali Ini Dibandingkan PSBB Transisi dan PSBB Pertama

Editor: Mansur AM
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Presiden RI Jokowi - Yang Perlu Diketahui tentang PSBB Jakarta Kali Ini Dibandingkan PSBB J akarta Transisi dan PSBB Jakarta Pertama

10. Pelayanan Dasar, Utilitas Publik dan Objek Vital Nasional: Beroperasi 100 persen dan memberlakukan protokol kesehatan

11. Kebutuhan Sehari-hari: Beroperasi 100 persen dan memberlakukan protokol kesehatan

12. Kantor Pemerintah Pusat dan Daerah: Beroperasi 100 persen dan memberlakukan protokol kesehatan

13. Kantor perwakilan negara asing dan atau organisasi internasional yang menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler: Beroperasi 100 persen dan memberlakukan protokol kesehatan

14. BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan pandemi covid 19 atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat: Beroperasi 100 persen dan memberlakukan protokol kesehatan

15. Organisasi masyarakat lokal dan internasional yang bergerak dalam sektor kebencanaan dan sosial: Beroperasi 100 persen dan memberlakukan protokol kesehatan

16. Tempat Rekreasi: Tutup

17. Taman: Tutup

18. RPTRA: Tutup

19. Pasar dan Pusat Perbelanjaan: Dibuka khusus untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

20. Akad Nikah dan Pemberkatan Pernikahan: Hanya di KUA atau kantor catatan sipil

21. Olahraga: Olahraga mandiri di rumah

22. Sekolah dan lembaga pendidikan: Tutup

23. Rumah Ibadah: Tutup

24. Fasilitas Umum: Tutup, tidak boleh ada kegiatan berkumpul melebihi lima orang

Halaman
1234

Berita Terkini