PSBB Jakarta

Yang Perlu Diketahui tentang PSBB Jakarta Kali Ini Dibandingkan PSBB Transisi dan PSBB Pertama

Editor: Mansur AM
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Presiden RI Jokowi - Yang Perlu Diketahui tentang PSBB Jakarta Kali Ini Dibandingkan PSBB J akarta Transisi dan PSBB Jakarta Pertama

25. Ganjil dan Genap: Tidak Berlaku

26. Mobilitas kendaraan pribadi: Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas

27. Angkutan umum massal: Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas

28. Taksi(konvensional dan daring): Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas

29. Kendaraan rental: Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas

30. Ojek(daring dan pangkalan): Dilarang angkut penumpang

31. SIKM: Berlaku

32. Car Free Day: Tutup

PSBB Transisi(4 Juni-13 September):

1. Sektor Kesehatan: Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
2. Sektor Bahan Pangan: Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
3. Sektor Energi: Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
4. Sektor Komunikasi dan IT: Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
5. Sektor Keuangan: Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan

6. Sektor Logistik: Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
7. Sektor Perhotelan: Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
8. Sektor Konstruksi: Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
9. Industri Strategis: Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
10. Pelayanan Dasar, Utilitas Publik dan Objek Vital Nasional: Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan

11. Kebutuhan Sehari-hari: Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
12. Kantor Pemerintah Pusat dan Daerah: Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
13. Kantor perwakilan negara asing dan atau organisasi internasional yang menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler: Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
14. BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan pandemi covid 19 atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat: Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan
15. Organisasi masyarakat lokal dan internasional yang bergerak dalam sektor kebencanaan dan sosial: Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan

16. Tempat Rekreasi: Buka dengan 50 persen kapasitas dan melarang anak usia di bawah 9 tahun dan lansia di atas 60 tahun untuk berkunjung
17. Taman: Buka dengan 50 persen kapasitas
18. RPTRA: Tutup
19. Pasar dan Pusat Perbelanjaan: Buka dengan 50 persen kapasitas
20. Akad Nikah dan Pemberkatan Pernikahan: Buka dengan 50 persen kapasitas

21. Olahraga: Dapat dilakukan mengikuti SK Kadispora
22. Sekolah dan lembaga pendidikan: Tutup
23. Rumah Ibadah: Buka dengan 50 persen kapasitas
24. Fasilitas Umum: Buka dengan 50 persen kapasitas
25. Ganjil dan Genap: Berlaku
26. Mobilitas kendaraan pribadi: Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas kecuali berdomisili di alamat yang sama
27. Angkutan umum massal: Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas
28. Taksi(konvensional dan daring): Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas
29. Kendaraan rental: Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas
30. Ojek(daring dan pangkalan): Boleh angkut penumpang
31. SIKM: Tidak Berlaku
32. Car Free Day: Sempat buka tutup

PSBB Ketat(14 September-27 September)

Halaman
1234

Berita Terkini