Kegiatan Kampus Mengajar Perintis dapat diakui sebagai matakuliah dengan bobot sks tertentu sebagai bagian dari keutuhan matakuliah yang ditempuh oleh mahasiswa selama menempuh studi di perguruan tinggi terkait.
Pengakuan dan konversi sks dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional pendidikan Tinggi.
Untuk diketahui, peserta program ini tidak gratis dan dipastikan ada insentif dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan ( LPDP) yang akan disalurkan melalui Perguruan Tinggi. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kemdikbud Adakan Program Kampus Mengajar Perintis Membantu Guru dan Sekolah Secara Daring