TRIBUN-TIMUR.COM - Sejumlah inovasi terus diusung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) demi menunjang program belaja-mengajar secara online di masa Pandemi Corona.
Kali ini, Menteri Nadiem Makarim dkk melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi ( Ditjet Dikti) menghadirkan Program Kampus Mengajar Perintis.
Nantinya program tersebut akan melibatkan mahasiswa dari seluruh kampus di Indonesia.
Masih bagian dari kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka ( MBKM), program ini resmi diluncurkan pada Kamis (3/9/2020).
Program Kampus Mengajar Perintis ini bertujuan untuk memberikan solusi bagi sekolah yang terdampak pandemi dengan memberdayakan para mahasiwa yang berdomisili di sekitar wilayah sekolah untuk membantu para Guru dan Kepala Sekolah dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran.
Penyampaian tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi No.836/E .E 2/B P/2020.
• SISA 4 Hari Lowongan Kerja ASABRI Besar-besaran Se-Indonesia, D3 S1 Semua Jurusan, Segera Daftar
• Gara-gara ini, Bupati Jember Faida Sebut Sulit Jadi Bupati yang Lurus, Gaji Hanya Rp 6 Juta
• Klik siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id Login dan Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Syarat & Tata Caranya
Program Kampus Mengajar Perintis akan dimulai pada 14 September sampai dengan 11 Desember 2020.
Program tersebut bertujuan untuk memberikan solusi bagi sekolah yang terdampak pandemi dengan memberdayakan para mahasiswa yang berdomisili di wilayah sekitar sekolah untuk membantu para Guru dan Kepala Sekolah dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran baik secara daring maupun tatap muka.
Melalui Surat Edaran tersebut, pihak Kemendikbud memohon kepada Perguruan Tinggi yang memenuhi syarat yakni yang mempunyai Program Studi sarjana dari bidang Ilmu Psikologi, Matematika dan Ilmu Pengetahuan (MIPA), Sastra, dan Teknik, terakreditasi paling rendah B untuk turut berpartisipasi aktif dengan mengirimkan Dosen Pembimbing bersama perwakilan Mahasiswa yang memenuhi syarat untuk mengikuti program tersebut sesuai kuota dan seleksi yang dilakukan Perguruan Tinggi masing-masing.
Berikut beberapa informasi terkait Kampus Mengajar Perintis.
1. Mahasiwa Pelaksana
Berikut persyaratan mahasiswa yang dapat mengikuti program Kampus Mengajar
Perintis:
a. Sudah menempuh pendidikan paling sedikit 5 semester
b. Mempunyai indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3 dari skala 4