TRIBUN-TIMUR.COM-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim akhirnya memenuhi janjinya untuk memberikan bantuan pulsa untuk mahasiswa.
Beberapa waktu lalu Mendikbud Nadiem Makarim mengungkapkan tengah memperjuangkan anggaran untuk bantuan pulsa bagi mahasiswa.
"Saya akan dan komit akan berjuang untuk mendapatkan anggaran untuk, satu adalah kalau tidak relaksasi UKT, paling tidak dari sisi biaya pulsa,"kata Nadiem dalam acara Mata Najwa, Rabu (5/8/2020).
Menurut Nadiem Makarim, dengan adanya bantuan pulsa untuk mahasiswa diharapkan dapat membantu dalam proses perkuliahan daring.
• Nadiem Makarim Minta Mahasiswa Indonesia Lulusan Luar Negeri Pulang ke Tanah Air
• Cara Mendapatkan Kuota Internet Gratis Program Mendikbud Nadiem Makarim, Berlaku Selama 4 Bulan
• Guru Honorer Tak Dapat Subsidi Gaji, Nadiem Makarim Akui Tak Bisa Gegara Data BPJS Ketenagakerjaan
"Sudah ada tanda-tanda harapan. Tapi saya tidak bisa menjanjikan apa yang belum terkomit secara final. Tapi saya komitmennya adalah mempejuangkan ini, artinya kalau saya gagal memperjuangkan, saya akan malu dan mengecewakan bangsa ini,"
"Saya akan mempertaruhkan kehormatan saya untuk memperjuangkan pulsa dan bantuan lainnya bagi mahasiswa dan pembelajar jarak jauh di dasar dan menengah,"kata Nadiem.
Nadiem Makarim menyampaikan, Kemendikbud telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 7,2 triliun untuk subsidi kuota internet siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.
Anggaran tersebut diambil dari realokasi anggaran Program Organisasi Penggerak (POP) yang ditunda hingga 2021 mendatang.
Resmi Diteken Sri Mulyani
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pun telah meneken aturan terkait pemberian uang pulsa kepada mahasiswa.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 394/KMK.02/2020 yang ditetapkan pada 31 Agustus 2020.
Mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring (online) serta masyarakat yang terlibat dalam kegiatan online secara online juga bakal mendapat bantuan pulsa maksimal Rp 150.000 per orang per bulan.
Kebijakan pemberian uang pulsa ini berlaku mulai tanggal ketetapan hingga 31 Desember mendatang.
Data Mahasiswa
Sementara itu, Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nizam menyampaikan, untuk proses pengumpulan data penerima bantuan pulsa kuota bagi mahasiswa, seluruh data mahasiswa sejatinya sudah tersedia di pangkalan data Dikti.