Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Honorer Tak Dapat Subsidi Gaji, Nadiem Makarim Akui Tak Bisa Gegara Data BPJS Ketenagakerjaan

Para guru honorer pun merasa kecewa gegara tak mendapat jatah subsidi gaji dari pemerintah

Editor: Anita Kusuma Wardana
Istimewa
Mendikbud Nadiem Makarim mengakui guru honorer belum bisa mendapat bantuan subsidi gaji dari pemerintah 

TRIBUN-TIMUR.COM-Presiden Joko Widodo telah meluncurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pegawai swasta NonBUMN, Kamis (27/8/2020).

Sebanyak 2,5 juta pekerja swasta mendapat transferan sebesar Rp 1,2 juta ke rekening masing-masing.

Para guru honorer pun merasa kecewa gegara tak mendapat jatah subsidi gaji tersebut.

Pasalnya, sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut tenaga honorer juga akan mendapat subsidi gaji karena mereka tidak mendapat gaji ke-13.

Dikutip dari Kompas.com, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengakui, guru honorer belum bisa menerima subsidi gaji karena masih terkendala dengan data di BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, Nadiem Makarim memastikan, Kemendikbud tetap akan memperjuangkan bantuan tersebut untuk para guru honorer.

"Memang bantuan untuk guru honorer merupakan suatu hal yang menjadi bagian dari perjuangan kami," kata Nadiem saat rapat kerja dengan Komisi X di DPR RI, Kamis (27/8/2020.

"Pada saat ini, alasannya kenapa belum bisa kami diumumkan karena masih ada checking dan validasi dengan data di BPJS,” tutur dia.

Nadiem mengaku tidak ingin ada tumpang tindih bantuan. Sebab, ada bantuan juga dari pemerintah terkait subsidi gaji sebesar Rp 600.000.

“Kami harus mereferensi dulu data BPJS, karena di situ lah sudah ada program pembantuan tunai dan kami harus memastikan tidak ada tumpang tindih,” ujar Mendikbud Nadiem.

“Jadi itu asalan hari ini belum disebutkan dulu. mari kita tunggu hasil dari data tersebut,” tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengatakan, pegawai honorer juga akan mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 2,4 juta, Senin (24/8/2020).

Menurut Sri Mulyani, saat ini Kemendikbud serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tengah melakukan pendataan terhadap pegawai honorer yang akan mendapatkan subsidi gaji tersebut.

"Ada isu guru honorer dimasukkan dalam daftar penerima manfaat, baik yang sudah terdaftar di dalam BP Jamsostek dan saat ini di dalam proses penyempurnaan melalui database di Kemendikbud maupun Kemenpan-RB," jelas Sri Mulyani.

Namun demikian, dirinya tidak menjelaskan jumlah pegawai atau guru honorer yang bakal mendapatkan subsidi gaji itu.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved