FAKTA! Jaksa Pinangki 'Jual Diri' ke Djoko Tjandra, Tawarkan Selesaikan Kasus Demi Imbalan, Rp 7 M?

Editor: Ina Maharani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Pinangki Sirna Malasari

"Apartemennya sudah kita geledah. Ada dua apartemen yang sudah kita geledah di daerah Jakarta Selatan," kata Direktur Penyidikan JAM Pidsus Febrie Ardiansyah di Kejagung, Jakarta, Selasa (1/9/2020).

Selain apartemen, Febrie mengatakan pihaknya juga menggeledah sejumlah titik lokasi lain.

• Profil Pinangki Sirna Malasari, Istri Kombes, Ex Dosen, 15 Tahun Jaksa, Rincian Harta Total Rp 6,8 M

• Pelajar Dapat Kuota Internet Gratis dari XL Axiata, Dukung Pendidikan Jarak Jauh

Di antaranya dealer mobil hingga penggeledahan di daerah Sentul, Bogor, Jawa Barat.

"Jadi ada empat tempat yang terkait dengan TPPU," jelasnya.

Hingga saat ini, Febrie mengatakan penyidik masih bekerja melakukan penggeledahan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang menjerat Pinangki.

"Rekan-rekan penyidik masih bekerja di lapangan. Kita tidak usah ganggu dulu karena dari kemarin Sabtu Minggu pun anak-anak masih di lapangan. Kita masih lihat tetapi ketika pengenaan TPPU tentu akan diusut semuanya," katanya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Pinangki dijerat pasal 5 ayat 1 huruf A undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001.

Selain itu, Pinangki disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Kasus Jaksa Pinangki Urus Fatwa MA Djoko Tjandra, Tawarkan Diri Hingga Beli Mobil Mewah

Berita Terkini