TRIBUN-TIMUR.COM- Sejumlah fakta baru terungkap terkait kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Djoko Tjandra mengenal Jaksa Pinangki setelah diperkenalkan seseorang bernama Rahmat S saat dirinya masih berstatus sebagai buronan interpol
Kasus yang melibatkan Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari terus bergulir.
Fakta baru kembali terungkap.
"Rahmat yang kami ketahui dari proses awal dan mungkin kawan-kawan sudah mengetahui itulah yang memperkenalkan PSM (Pinangki) kepada Djoko Tjandra," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (27/8/2020).
• Profil Pinangki Sirna Malasari, Istri Kombes, Ex Dosen, 15 Tahun Jaksa, Rincian Harta Total Rp 6,8 M
• Pelajar Dapat Kuota Internet Gratis dari XL Axiata, Dukung Pendidikan Jarak Jauh
Namun demikian, Hari mengatakan penyidik masih mendalami peran Rahmat dalam kasus ini.
Hingga saat ini, pihaknya masih terus melakukan penyidikan.
"Perkenalannya seperti apa dan perbuatannya seperti apa, kaitannya dengan oknum PSM itu materi penyidikan. Yang sekarang sedang diproses kita tunggu saat berikutnya," katanya.
Sebelumnya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut Rahmat S merupakan salah satu saksi penting dalam kasus Djoko Tjandra.
Rahmat berperan mengajak Anita Kolopaking untuk menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra.
Diketahui, Rahmat diduga dua kali terbang ke Kuala Lumpur untuk bertemu dengan Djoko.
"Yang pertama tanggal 12 November 2019 terbang bersama Pinangki Sirna Malasari (Seorang Jaksa, Red) dan kedua tanggal 25 November 2019 bersama Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.
Pinangki tawarkan diri
Dalam perkembangankasus ini, diketahui Jaksa Pinangki lah yang 'jualdiri'ke Djoko Tjandra.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Ardiansyah mengatakan Jaksa Pinangki yangmenawarkan diri kepada Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa MA tersebut dengan sejumlah imbalan.
Djoko Tjandra berharap tidak dieksekusi Kejaksaan Agung RI jika fatwa MA tersebut berhasil diurus Pinangki.
Hingga akhirnya terjalin perjanjian antara Djoko Tjandra dengan Jaksa Pinangki terkait pengurusan fatwa MA tersebut.
"Fakta hukum yang kita temukan Pinangki ini menawarkan penyelesaian (Kepengurusan Fatwa MA, Red) dengan Djoko Tjandra dan Djoko Tjandra percaya," kata Febrie Ardiansyah di Kejagung, Jakarta, Selasa (1/9/2020).
• Profil Pinangki Sirna Malasari, Istri Kombes, Ex Dosen, 15 Tahun Jaksa, Rincian Harta Total Rp 6,8 M
• Pelajar Dapat Kuota Internet Gratis dari XL Axiata, Dukung Pendidikan Jarak Jauh
Namun, setelah menerima uang dari Djoko Tjandra, Pinangki justru gagal melaksanakan tugasnya mengurus fatwa MA.
"Dia (Djoko Tjandra, Red) keluar uang untuk fatwa dan memang tidak selesai karena memang ada permasalahan dengan Djoko Tjandra dengan Pinangki," jelasnya.
Karena gagal, lanjut Febrie, Djoko Tjandra beralih memilih kepengurusan peninjauan kembali (PK) dalam kasus korupsi cassie Bank Bali yang membelitnya.
Djoko Tjandra pun menunjuk pengacara Anita Kolopaking untuk menangani kasusnya.
Sebagai informasi, Anita Kolopaking, Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus surat jalan dan bebas Covid-19 palsu.
"(Djoko Tjandra, Red) Kemudian beralih kepengurusan peninjauan kembali itu yang berperan Anita Kolopaking sehingga Mabes Polri yang kita koordinasikan sudah ditangani di sana," katanya.
• Profil Pinangki Sirna Malasari, Istri Kombes, Ex Dosen, 15 Tahun Jaksa, Rincian Harta Total Rp 6,8 M
• Pelajar Dapat Kuota Internet Gratis dari XL Axiata, Dukung Pendidikan Jarak Jauh
Pinangki diduga terima Rp 7 miliar
Jaksa Pinangki dan Djoko Tjadra diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Kasusnya saat ini ditangani Kejaksaan Agung.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan, Pinangki diduga menerima hadiah sebesar 500.000 dolar AS atau Rp 7 miliar dari Djoko Tjandra.
"Kemarin yang beredar di media atau hasil pemeriksaan pengawasan diduga sekitar dolar, 500.000 US dolar atau dirupiahkan kira-kira Rp 7 Miliar. Dugaannya 500.000 US dolar," kata Hari di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Namun demikian, ia menyebutkan penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) masih menyelidiki nominal pasti dugaan aliran dana yang mengalir ke Jaksa Pinangki di dalam kasus Djoko Tjandra.
"Masih dalam proses penyidikan. Penyidik akan gali proses itu," katanya.
Terpisah, kuasa hukum Djoko Tjandra, Susilo Aribowo mengungkapkan cara kliennya memberikan uang untuk mengurus perkara pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusinya dalam kasus korupsi cassie bank Bali.
Susilo mengatakan Djoko Tjandra memberikan uang itu kepada seseorang bernama Andi Irfan Jaya melalui saudaranya.
Uang tersebut diduga sebagai imbalan untuk membantu kepengurusan kasus tersebut.
Baca: Kejaksaan Agung Tak Mau Serahkan Kasus Jaksa Pinangki, Ini Jawaban KPK
Namun, Susilo juga tidak menjelaskan ihwal identitas Andi Irfan Jaya yang menjadi penerima dana tersebut.
"Yang ada dia (Djoko Tjandra, Red) menyerahkan uang kepada Andi melalui iparnya. Namanya Heriadi," kata Susilo di Kejaksaan Agung RI, Selasa (1/9/2020).
Kendati demikian, Susilo tak menjelaskan secara merinci nominal uang yang diberikan Djoko Tjandra.
Hal pasti, kliennya tidak mengetahui secara pasti apakah Andi Irfan telah menerima uang yang diserahkan kepada suadaranya itu.
"Cuma tidak konfirmasi apakah sudah diterima atau belum oleh Andi, pak Djoko juga tidak tahu," katanya.
Beli mobil mewah
Kejaksaan Agung menyita mobil mewah milik Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Mobil itu disita berkaitan dugaan suap kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Febrie Andriansyah membenarkan penyitaan mobil Jaksa Pinangki. Mobil yang disita itu berjenis BMW SUV X5.
“Itu mobil BMW-nya tersangka Pinangki sudah kami sita itu. Sudah ada di parkir,” kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (1/9/2020).
Baca: Kejaksaan Agung Tak Mau Serahkan Kasus Jaksa Pinangki, Ini Jawaban KPK
Mobil tersebut diduga kuat dibeli Pinangki dengan menggunakan uang yang diberikan Djoko Tjandra kepadanya.
Tak hanya mobil, pihaknya juga menyita sejumlah dokumen kepemilikan milik Jaksa Pinangki.
"Mungkin ada alat-alat itu dokumen biasalah kepemilikan," katanya.
Apartemen mewah milik Pinangki
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) menggeledah apartemen mewah milik Jaksa Pinangki di daerah Jakarta Selatan.
"Apartemennya sudah kita geledah. Ada dua apartemen yang sudah kita geledah di daerah Jakarta Selatan," kata Direktur Penyidikan JAM Pidsus Febrie Ardiansyah di Kejagung, Jakarta, Selasa (1/9/2020).
Selain apartemen, Febrie mengatakan pihaknya juga menggeledah sejumlah titik lokasi lain.
• Profil Pinangki Sirna Malasari, Istri Kombes, Ex Dosen, 15 Tahun Jaksa, Rincian Harta Total Rp 6,8 M
• Pelajar Dapat Kuota Internet Gratis dari XL Axiata, Dukung Pendidikan Jarak Jauh
Di antaranya dealer mobil hingga penggeledahan di daerah Sentul, Bogor, Jawa Barat.
"Jadi ada empat tempat yang terkait dengan TPPU," jelasnya.
Hingga saat ini, Febrie mengatakan penyidik masih bekerja melakukan penggeledahan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang menjerat Pinangki.
"Rekan-rekan penyidik masih bekerja di lapangan. Kita tidak usah ganggu dulu karena dari kemarin Sabtu Minggu pun anak-anak masih di lapangan. Kita masih lihat tetapi ketika pengenaan TPPU tentu akan diusut semuanya," katanya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Pinangki dijerat pasal 5 ayat 1 huruf A undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001.
Selain itu, Pinangki disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Kasus Jaksa Pinangki Urus Fatwa MA Djoko Tjandra, Tawarkan Diri Hingga Beli Mobil Mewah