TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus penipuan di media sosial, bukan hal yang pertama. Bahkan sudah kerap terjadi. Korbannya mayoritas perempuan.
Seperti halnya kasus pornografi dan pengancaman ini.
Seorang narapidana di dalam penjara berinisial IP (26) kembali berurusan dengan polisi gara-gara menjadi polisi gadungan.
Ia menipu seorang wanita bersuami dan mengancam akan menyebar rekaman video call sex korban jika tak mengirim uang.
IP melakukan penipuan disertai ancaman itu saat mendekam dalam lapas di Riau.
IP berhasil mendapatkan uang Rp 16.800.000 dari korban.
Uang itu digunakan untuk beberapa keperluan.
"Sebanyak Rp 2.000.000 membayar hutang, Rp 4.500.000 membeli Diamond aplikasi Hago, Rp 10.000.000 dimasukan ke dalam rekening dan untuk kebutuhan hidup," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Arie Ardian dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/8/2020).
Korban yang tidak disebutkan namanya tinggal di kawasan Jakarta Timur.
Awalnya IP dan korban berkenalan lewat Facebook pada Juni 2020.
Dalam perkenalannya, IP mengaku sebagai seorang polisi dengan status duda.
Korban tertarik dengan IP sehingga percakapan berlanjut lewat WhatsApp.
"Setelah beberapa hari berkomunikasi, kemudian korban diminta melakukan video call seks," kata Arie.
Namun, tanpa sepengetahuan korban, IP malah merekam aktivitas tersebut.
Selang beberapa waktu, korban kaget lantaran dimintai uang Rp 18.800.000 oleh pelaku.