KUA-PPAS Tahun Anggaran 2021 Sulsel Setujui Pengajuan Pinjaman

Penulis: Muhammad Fadhly Ali
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD) Sulsel Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2021 di Gedung DPRD Sulsel Jl Urip Sumoharjo Makassar, Kamis (27/8/2020).

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD) Sulsel Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2021 di Gedung DPRD Sulsel Jl Urip Sumoharjo Makassar, Kamis (27/8/2020).

Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari mengatakan, setelah mendengar tanggapan dari fraksi dan jawaban dari Gubernur Sulsel, KUA-PPAS 2021 dapat disetujui menjadi nota kesepakatan.

"Sudah dapat kita setujui untuk ditetapkan menjadi nota kesepakatan bersama antara DPRD Sulsel dengan Pemerintah Sulsel," kata Ina Kartika Sari, dalam rilis Pemprov Sulsel, Kamis malam.

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengatakan, pada 2021 menjadi babakan percepatan untuk recovery ekonomi, oleh karena itu diperlukan pemanfaatan berbagai potensi daerah secara optimal, agar dapat bangkit dan keluar dari kondisi perekonomian yang mengalami kontraksi di triwulan II 2020 ini.

"Jika kami mencermati catatan atas laporan Badan Anggaran DPRD yang telah disampaikan, tentunya menjadi arahan bagi kami untuk percepatan pemulihan. Kita semua berharap Sulsel ini bisa tetap menjadi motor perekonomian di luar Pulau Jawa," kata NA.

"Oleh karena itu, untuk optimalisi pencapaian harapan tersebut selain bertumpu pada dukungan APBD kita juga berharap supporting dari berbagai pihak untuk bersama-sama kita Bangkit dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19 ini," jelasnya.

Secara khusus pada kesempatan tersebut, Ia menyampaikan, terkait rencana Pemprov Sulsel mengakses dana dari PT SMI dalam bentuk skema pinjaman.

"Pada prinsipnya pengajuan tersebut adalah menjabarkan kebijakan Pemerintah Pusat dalam hal Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," kata NA.

Dimana Program PEN Pemerintah Pusat dialokasikan sebesar Rp 695 triliun difokuskan pada dua kegiatan utama yang terdiri atas kegiatan yang dikelola oleh Kementrian atau lembaga dan hanya sekitar Rp 27 triliun dialokasikan dalam bentuk dukungan ke Pemerintah Daerah. Termasuk Rp 10 triliun dalam bentuk Skema Pinjaman Daerah.

Oleh karena itu, pengajuan pinjaman ini didasarkan karena terbitnya PMK No. 105 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah.

Seperti diketahui, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappelitbangda Sulsel Junaedi Bakri mengatakan, Pemprov Sulsel tengah mengajukan pinjaman sekitar Rp 2,9 triliun.

"Rinciannya di APBD Perubahan Rp 1,9 triliun dan APBD 2021 Rp 1 triliun. Jadi Rp 2,9 triliun untuk dua tahun, peruntukannya untuk pemulihan ekonomi, infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan pertanian," kata Edi sapaannya.

Namun legislatif dan eksekutif baru menyetujui kebijakan pengajuan peminjaman di KUA-PPAS.

"Angka (pinjaman) belum, baru kebijakan. Karena bukan kita yang tentukan," ujarnya.

Sementara untuk pengajuan pinjaman APBD Perubahan belum dibahas. "Besok (Jumat) baru persiapan. Namun dari pengajuan pinjaman Rp 1,9 triliun, semoga dapat Rp 1,1 triliun untuk APBD Perubahan," jelasnya.

Berita Terkini