Terdakwa juga melabeli sendiri botol hand sanitizer siap edar.
"Label pesan dari percetakan di Pucang Anom. Dipasang sendiri dengan dicantumkan masa kedaluwarsa satu tahun," kata Jaksa Suwarti.
Perusahaan terdakwa sebenarnya sudah berizin dengan Izin usaha untuk perdagangan dengan komoditas bahan kimia yang tidak dilarang, obat hewan, pestisida, alat kesehatan, alat kedokteran, alat laboratorium, alat kesehatan hewan dan alat peternakan.
Hanya saja, untuk memproduksi hand sanitizer, terdakwa belum mengantongi izin edar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bos Hand Sanitizer Dituntut 9 Bulan Penjara, Edarkan Produk Tanpa Izin"