TAG
perlindungan konsumen
-
Bos Hand Sanitizer Dituntut 9 Bulan Penjara, Dianggap Membahayakan Konsumen, Penjelasan Jaksa
Bos CV Medistra Sarana Sukses (MSS) itu dianggap terbukti melanggar Pasal 196 dan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 t
Senin, 24 Agustus 2020