TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bulukumba, terbukti menyalahgunakan anggaran bantuan sosial (Bansos) Covid-19.
Hal tersebut setelah Inspektorat mengeluarkan hasil audit, dan menemukan kerugian negara sebesar Rp 344 juta.
Kasus dugaan mark up anggaran tersebut saat ini juga sementara berproses di Unit Tipidkor Polres Bulukumba.
Dari informasi yang beredar, Dinsos Bulukumba telah melakukan pengembalian uang berdasarkan temuan Inspektorat.
Kepala Unit Tipidkor Polres Bulukumba, Ipda Muhammad Ali, yang dikonfirmasi Minggu (16/8/2020) membenarkan informasi tersebut.
“Iya. Sudah dikembalikan Rp 344 juta, tapi kami tetap minta ke BPKP untuk perhitungan kerugian negara, karena rekomendasi audit Inspektorat memang pengembalian dan saksi berat,” kata Ipda Ali.
Ipda Ali menegaskan, meski telah dilakukan pengembalian kerugian negara, proses hukum kasus ini ia jamin masih terus berproses di Polres Bulukumba.
Penyidik, kata Ali, telah meminta petunjuk ke Polda Sulsel dan diarahkan untuk tetap meminta audit dari BPKP.
"Dari hasil ekspose nanti dengan BPKP, kami akan jadikan dasar untuk dilakukan gelar di Polda,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, dugaan mark up anggaran ini mulai mencuat setelah DPRD Bulukumba melakukan reses.
Pasalnya, ada beberapa item bantuan yang dinilai tak sesuai. Bahkan beras yang sebelumnya sebanyak 15 kilogram, digantikan menjadi beras 3 kilogram.
Dan benar saja, saat polisi melakukan pemeriksaan, diduga terjadi mark up anggaran di beberapa item pengadaan.
Dinsos Bulukumba sendiri mengelola Rp1,9 miliar anggaran penanganan Covid-19. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi