Djoko Tjandra

UPDATE Djoko Tjandra dan 2 Perwira Polri Ditetapkan Tersangka Korupsi Penghapusan Red Notice

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Djoko Tjandra pada persidangan, beberapa tahun lalu (kiri) dan saat ditangkap (tengah dan kanan). Deretan 6 fakta penangkapan buronan Djoko Tjandra: penyebab Menkopolhukam Mahfud MD tak terkejut, 'rahasia' berempat dengan Presiden Jokowi.

TRIBUN-TIMUR.COM - Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi penerimaan hadiah di balik penghapusan red notice terpidana korupsi Djoko Tjandra, saat masih menjadi buron interpol.

Ada empat tersangka yang ditetapkan polisi terkait kasus tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Bareskrim Polri bersama-sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Gelar Perkara.

Hasilnya, diduga kuat ada penerimaan hadiah atau janji di dalam penghapusan red notice tersebut.

Peserta yang Lulus UTBK-SBMPTN Terancam Gagal Masuk Perguruan Tinggi Negeri, Simak Penjelasannya

Iseng Buka Google Maps, Seorang Pria Lihat Istrinya Bermesraan & Membelai Rambut Pria Lain

"Gelar perkara itu selesai jam 11.15 WIB dan kesimpulan bahwa gelar itu setuju menetapkan tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2020).

Argo mengatakan dua pihak yang ditetapkan tersangka adalah selaku penerima dan pemberi di dalam penghapusan red notice tersebut.

Untuk pemberi hadiah, penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan seorang swasta bernama Tommy Sumardi.

"Pelaku pemberi ini kita menetapkan tersangka saudara JST dan yang kedua saudara TS," jelas Argo.

Argo menambahkan tersangka dalam penerima hadiah dalam kasus tersebut adalah mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

"Selaku penerima yaitu kita tetapkan tersangka saudara PU dan yang kedua adalah saudara NB," katanya.

Dalam kasus ini, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya uang pecahan dollar, surat, ponsel, laptop hingga rekaman CCTV.

"Kemudian ada barang bukti berupa uang 20.000 USD, ada surat, ada HP, ada laptop dan ada CCTV yang kita jadikan barang bukti," katanya.

Dalam kasus ini, tersangka yang pemberi hadiah yaitu Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi dijerat pasal 5 ayat 1, pasal 13 UU nomor 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.

Sementara itu, tersangka penerima hadiah yaitu Brigjen Prasetijo dan Napoleon dikenakan pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan 12 huruf a dan b UU nomor 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.

Tamparan Keras Bagi Para Penegak Hukum

Halaman
12

Berita Terkini