Belum Laksanakan Permendagri, Pemkot Makassar Terancam Sanksi

Penulis: Saldy Irawan
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PJ Wali Kota Makassar, Yusran Yusuf

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin terancam sanksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendgari) Tito Karnavian.

Sanksi administrasi itu akan dikenakan jika Rudy tidak bisa melaksanakan Permendagri nomor 56 tahun 2019.

Kepala Biro Organisasi Tata Laksana (Ortala) Setda Pemprov Sulsel Andi Mirna mengatakan Permendagri tersebut deadline pada tahun 2020 ini, sehingga seluruh pemerintah daerah baik Pemkot maupun Pemkab yang ada di Sulsel wajib melaksanakannya.

"Kalau tidak dilaksanakan akan dijatuhkan sanksi kepada pemda yang bersangkutan. Selain sanksi administrasi juga terancam tak dapat dana transfer dari pusat," kata Mirna, dikonfirmasi Rabu (5/8/2020).

Diketahui, Permendagri ini tentang pedoman nomenklatur dan unit kerja sekretariat daerah provinsi dan pemkot/pemkab. Permendagri ini akrab disebut peleburan organisasi dikalangan birokrasi pemerintahan.

Andi Mirna mengungkapkan Pemkot Makassar beberapa bulan sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan Pemprov Sulsel terkait peleburan organisasi ini.

Hanya saja, setelah pergantian PJ Wali Kota Makassar tindak lanjut Permendagri ini tak lagi di bahas.

Meski begitu, ia mengaku bahwa masih ada kesempatan bagi Pemkot untuk melaksanakan peleburan organisasi dilingkup Pemkot Makassar.

Peleburan organisasi ini, selain untuk rasionalisasi anggaran, juga untuk mempermudah pemerintah daerah dalam melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat.

Sementara itu, Kabag Ortala Makassar, Muhammad Syarif mengatakan peleburan organisasi lingkup Pemkot Makassar, saat ini sudah memasuki tahap final.

Dalam restrukturisasi ini, tercatat ada dua OPD yang akan dilebur, yaitu Bagian Humas bakal dilebur ke Dinas Komunikasi, dan Informatika (Kominfo), serta Bagian Perlengkapan dilebur ke Bagian Umum Setda Makassar.

Peleburan organisasi ini telah memiliki payung hukum, dan dicatat dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar nomor 88 tahun 2019, tentang perubahan nomenklatur perangkat kerja.

Syarif menjelaskan, peleburan organisasi ini harus dilaksanakan, karena bgaian dari perintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

"Ini wajib dilaksanakan, hanya saja kapan di efektifkan kami menunggu info lebih lanjut dari Badan Kepegawaian untuk mengukuhkan pejabat," katanya.

Menurut dia, dalam peleburan organisasi ini sudah dipastikan ada pihak yang akan kehilangan jabatannya.

Halaman
12

Berita Terkini