"Pada saat evakuasi dan penangkapan pelaku sempat terjadi ketegangan karena keluarga korban ingin melakukan aksi balas dendam. Kami dari Polres kemudian menurunkan beberapa anggota untuk melakukan evakuasi," tuturnya.
Saat ini kelima bersaudara tersebut telah berada di Mapolres Bone untuk penyeldikan lebih lanjut. Sementara Abu Nawas sebagai pelaku penikaman dikenakan Pasal 351 KUHP junto Pasal 170 KUHP.
Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar