Surat Bebas Covid

TERBARU Surat Bebas Covid-19 Masuk Makassar Belum Berlaku Sabtu 11 Juli 2020, Minggu Baru Ujicoba

Penulis: Saldy Irawan
Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas memeriksa identitas warga saat hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Gowa-Makassar, Jl Aroepala (depan Citraland Celebes), Jumat (24/4/2020).

"Pokoknya semua yang sifatnya memiliki peran menggerakan ekonomi Makassar itu kita kecualikan," tegasnya.

Meski demikian, Pemerintah Kota Makassar tetap mengawasi para pekerja yang bebas masuk keluar Makassar. Dengan menyiapkan peralatan rapid test di posko pembatasan.

"Kalau petugas melihat ada gejala-gejala atau suhu tubuhnya tinggi, kita rapid. Artinya kita tetap meminimalisir potensi," Rudy menambahkan.

Mulai Senin mendatang, warga yang ingin masuk Makassar harus dilengkapi dengan surat keterangan bebas Virus Corona atau Covid-19.

Ketentuan tersebut berlaku untuk semua orang yang akan masuk ke Kota Makassar baik menggunakan kendaraan umum, kendaraan roda dua, kendaraan pribadi, moda transportasi laut, dan udara.

• UPDATE Corona Indonesia, 1.611 Kasus Baru, Sulsel Peringkat 3 Jumlah Pasien Sembuh

• WHO Sebut Virus Corona Bertahan di Ruang Tertutup, Amankan Gedung Bioskop dari Covid-19?

Namun, Pemerintah Kota Makassar mengecualikan pembatasan tersebut kepada pihak-pihak tertentu.

Pihak-pihak yang dibolehkan masuk meski tanpa surat keterangan bebas Covid-19 yakni:

1. ASN yang bekerja di Makassar
2. Anggota TNI/Polri yang bekerja di Makassar
3. Karyawan swasta yang bekerja di Kota Makassar
4. Buruh yang bekerja di Makassar
5. Pedagang yang berdagang di Kota Makassar
6. Penduduk yang berdomisili di wilayah Mamminasata (Makassar, Sungguminasa, Maros, dan Takalar), yang bekerja di Makassar.

Aturan ini berdasarkan Perwali Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian COVID-19 yang ditandatangani oleh Pj Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin.

Prof Rudy mengatakan, rencana penerapan Peraturan Wali Kota Makassar nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan penanganan Covid-19, merupakan strategi mengendalikan Covid-19 dengan tetap mempertahankan denyut ekonomi masyarakat.

Olehnya itu, kelompok masyarakat yang bekerja di Kota Makassar diberi pengecualian, meskipun tetap akan dilakukan sampling random rapid test.

Selain itu, setiap orang yang tidak menggunakan masker saat berada di Makassar akan diberikan sanksi sosial. Mereka juga harus menjalani rapid test di tempat.

"Di perbatasan itu harus disiapkan posko, menyeleksi dan memberikan edukasi kepada seluruh pelintas baik yang masuk dan keluar Kota Makassar," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Makassar, Ismail Hajiali.

Sanksi

Aturan sanksi pada Perwali Nomor 36 Tahun 2020 tertuang dalam Pasal 11. Berikut bunyi lengkapnya:

Halaman
123

Berita Terkini