TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah tetap berkomitmen untuk melakukan pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di berbagai tempat.
Termasuk di tempat kerja atau area perkantoran, khususnya pemerintah.
Seperti diketahui setelah dikeluarkan kebijakan New Normal masyarakat antusias untuk langsung beraktivitas.
Alhasil penumpukan di berbagai moda transportasi tidak terhindarkan.
Atas masalah itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan bahwa pihaknya akan mengeluarkan sebuah peraturan.
"Akan keluar Surat Edaran Menpan RB soal shif kerja PNS," kata Tjahjo Kumulo kepada Kontan.co.id, Jumat (12/6/2020).
• KRONOLOGI Anak Bunuh Ibu Kandungnya Karena Tak Diberi Uang Rokok, Pesan Terakhir Ibu Bikin Haru
• Balita Bocor Jantung Tak Dilayani, Bupati di Kalimantan Marah dan Putuskan Kerjasama dengan BPJS
Ada beberapa usulan yang tengah digodok.
Yakni pertama soal shift kerja PNS.
Shift 1 akan berlangsung dari pukul 07.30 WIB -15.00 WIB.
Shift 2 dari 10.00 WIB - 17.30 WIB.
Kedua, jika usulan sistem shift ini disetujui maka sistem kerja akan diatur secara terpisah.
Yakni untuk pegawai ASN dengan SE Menteri PANRB.
Untuk pegawai BUMN dengan SE Menteri BUMN.
Dan untuk pegawai swasta dengan SE Menteri Ketenagakerjaan.
Menurut menteri sebelum diterbitkan dan diberlakukan SE tentang Sistem Kerja Shift, perlu dilakukan survei dan simulasi yang lebih cermat.