Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Balita Bocor Jantung Tak Dilayani, Bupati di Kalimantan Marah dan Putuskan Kerjasama dengan BPJS

Tindakan tak lazim tersebut diambil Bupati Barito Kuala Noormiliyani, setelah mengetahui tidak ditanggungnya biaya pengobatan seorang balita yang men

Editor: Ansar
Istimewa
Bupati Barito Kuala (Batola), Kalsel, Hj Noormiliyani, saat menyampaikan keputusan menghentikan kerja sama dengan BPJS Kesehatan terkait kasus bayi jantung bocor, Rabu (10/6/2020) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, memutuskan untuk mengakhiri kerja dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Tindakan tak lazim tersebut  diambil Bupati Barito Kuala Noormiliyani, setelah mengetahui tidak ditanggungnya Biaya Pengobatan seorang balita yang mengalami bocor jantung.

"BPJS seperti tidak ada rasa kemanusiaan, saya sendiri menangis melihat apa yang diderita bocah dengan bawaan penyakit jantung bocor.

Mengapa mereka seakan tidak iba?" jelas Noormiliyani dalam keterangan resminya, Kamis (11/6/2020).

Pemutusan kerja sama itu, diklaim Noormiliyani, tidak menyalahi aturan.

Kisah Suami Kaget Lihat Istrinya Berjenggot dan Bersuara Aneh, Wajah Pengantin Wanita Ditutupi Kain

Prakiraan Cuaca Sabtu 13 Juni 2020, BMKG: 18 Provinsi Diprediksi Terjadi Cuaca Ekstrem

Menurut dia, pemutusan kerja sama dengan BPJS Kesehatan dimungkinkan dalam aturan Otonomi Daerah.

Dia juga merasa keputusannya mendapat dukungan dari masyarakat di Barito Kuala.

Terkait penolakan balita yang mengalami kebocoran jantung, Kepala BPJS Kesehatan Barito Kuala Rabiatul mengatakan, hal itu terjadi karena pasien itu belum terdaftar sebagai peserta program jaminan kesehatan dari pemerintah.

Menurut Rabiatul, banyak anggota masyarakat baru mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan setelah sakit.

"Pendaftaran peserta sebaiknya sebelum sakit, karena konsep BPJS adalah sedia payung sebelum hujan.

Kami pun akan memberikan kepastian pelayanan kesehatan untuk peserta aktif," terang Rabiatul.  

Rabiatul menambahkan, bayi penderita bocor jantung yang gagal mendapatkan pelayanan BPJS harus didaftarkan dulu sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Setelah datanya masuk sebagai peserta JKN, maka selanjutnya bisa masuk pada penjaminan BPJS Kesehatan.

"Balita Aliqa bisa masuk penjaminan BPJS kesehatan apabila sudah didaftarkan pada peserta JKN, sesuai dengan ketentuan, pengaktifan peserta kartu mandiri adalah 14 hari," jelasnya.

 Kisah Suami Kaget Lihat Istrinya Berjenggot dan Bersuara Aneh, Wajah Pengantin Wanita Ditutupi Kain

 Prakiraan Cuaca Sabtu 13 Juni 2020, BMKG: 18 Provinsi Diprediksi Terjadi Cuaca Ekstrem

Menurut Rabiatul, tindakan yang dilakukan oleh pengelola BPJS Barito Kuala sudah sesuai dan mengikuti regulasi dari pemerintah pusat.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved