"Terlebih lagi jika upaya paksa seperti penangkapan tersebut inisiatif polisi sendiri tanpa ada yang melaporkannya dulu," lanjut Arsul.
Ia pun meminta Polri lebih akuntabel dan meningkatkan standar due process of law dalam menjalankan kewenangannya. Khususnya, dalam menangani tindak pidana yang bukan kejahatan dengan kekerasan.
"Jangan sampai kerja-kerja positif Polri dalam penindakan kejahatan-kejahatan yang membahayakan masyarakat terciderai oleh upaya paksa terhadap dugaan tindak pidana berdasar pasal-pasal karet di atas," ucap Arsul.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Perdana Praperadilan Ruslan Buton Ditunda karena Kepolisian Tak Hadir"