TRIBUN-TIMUR.COM - Sidang perdana gugatan praperadilan pecatan anggota TNI AD Ruslan Buton terhadap Kapolri Jenderal Idham Azis, ditunda.
Ruslan Buton sebelumnya menggugat penetapan status tersangka dirinya sebagai pelaku Ujaran Kebencian
Sidangnya semestinya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (10/6/2020)
Namun ditunda karena pihak termohon tidak hadir
"Jadi kan yang digugat itu Kapolri cq Kabareskrim, cq Direktur Tindak Pidana Siber, sudah sampai jamnya enggak hadir, enggak ada informasi," kata pengacara Ruslan, Tonin Tachta saat dihubungi Kompas.com, Rabu siang.
• Inilah 2 Versi Cerita Tentang Kasus Pembunuhan yang Melibatkan Ruslan Buton hingga Terdepak dari TNI
Tonin lantas mengatakan seharusnya sebagai penegak hukum mestinya menaati hukum dengan menghadiri sidang praperadilan
"Harusnya kan jangan begitu dong, harusnya hadir kan, kalau orang dipanggil polisi memang boleh enggak hadir? Ternyata penegak hukum tidak menegakan hukum, jadi kita sabar lah tunggu lagi," kata Tonin.
Ia menyebutkan, sidang ditunda selama satu pekan dan dijadwalkan akan kembali digelar pada Rabu (17/6/2020) pekan depan.
Ruslan mengajukan permohonan praperadilan karena merasa penetapannya sebagai tersangka tidak sah.
Alasannya, Ruslan belum pernah diperiksa sebelumnya dan tim pengacara menilai pihak kepolisian belum memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Ruslan sebagai tersangka.
"Termohon melakukan gelar perkara tanggal 26 Mei 2020 pada saat Pemohon belum memberikan keterangan dan belum ada barang bukti yang diambil darinya dengan demikian penetapan status tersangka berdasarkan gelar perkara tersebut tanggal 26 Mei 2020 merupakan penyimpangan administrasi/prosedur," demikian bunyi surat permohonan praperadilan yang diajukan Ruslan.
Dalam petitum praperadilannya, Ruslan memohon agar penetapannya sebagai tersangka dianggap tidak sah dan dapat dilepas dari tahanan.
Ruslan juga meminta agar perkara yang menjeratnya tersebut dihentikan serta nama baiknya direhabilitasi.
Diberitakan, Tim Bareskrim Polri bersama Polda Sultra dan Polres Buton menangkap Ruslan alias Ruslan Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (28/5/2020).
Ruslan ditangkap setelah membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk rekaman suara pada 18 Mei 2020 yang kemudian viral di media sosial.