OPINI

Meninjau Ulang Pilkada Langsung di Masa Pandemi

Editor: Jumadi Mappanganro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irwan Kurniawan

Kita tidak mungkin memilih proses untuk menghilangkan alasan kita bernegara. Kita tidak akan mungkin memilih hal yang esensial dengan mengorbankan eksistensi.

Kita tidak mungkin mengedepankan metodologi jika objeknya tidak ada. Seperti ini seharusnya logika pertimbangan kebijakan negara di dasarkan pada masa pandemi.

Demi keselamatan semua orang, tidak ada salahnya untuk menunda pelaksanaan pilkada.

Biar bagaimanapun penundaan dalam konteks pandemi tidak dapat dijadikan sebuah kegagalan dengan menyamakan penilaian tehadap penundaan yang terjadi di kondisi normal.

Penundaan dengan asas mementingkan keselamatan banyak orang seharusnya menjadi prioritas dengan fakta bahwa kita tidak akan memulai sebuah periode pemerintahan daerah dengan angka kematian yang tinggi.

Tanpa bermaksud mereduksi ataupun mendistorsi subtansi dari pilkada serentak ini, namun pilkada dalam porsinya sebagai local election bukan Pemilihan Umum dalam tataran transisi pemerintahan nasional yang masuk dalam domain eksistensi sebuah negara.

Negara tidak akan bubar jika Pilkada ditunda dan negara tidak akan terklaim otoriter jika gubernur dan bupati/wali kota diperpanjang masa jabatannya atau diganti dengan pelaksana tugas.

Iqbal Suhaeb Mantan Pj Wali Kota Makassar Kini Urus Perempuan dan Anak

Regulasi kita dalam UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah senyatanya mengakomodir tentang kekosogan jabatan dalam pelaksanaan pilkada serentak bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 201 dapat diangkat pejabat gubernur, bupati/walikota jika terjadi kekosongan jabatan.

Jika dikatakan bahwa norma ini secara spesifik adressat-nya tidak ditujukan pada transisi di kondisi pandemi, namun dalam prinsip interpretasi ekstrinsik bahwa hal ini bisa dijadikan sebagai dasar untuk merumuskan rechtsvinding.

Yang kita semua inginkan adalah sebuah pemilihan kepala daerah yang legitimate dan tidak mengorbankan alasan dasar kita semua untuk bernegara.

Maka demi kepentingan umum, dalam kondisi pandemi ini, keputusan untuk melanjutkan tahapan pilkada serentak seharusnya ditinjau ulang atas nama seluruh rakyat Indonesia yang masih memiliki alasan yang sama untuk bernegara.

Alasan itu adalah melindungi hak konsititusionalnya untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya sebagaimana diatur dalam Pasal 28A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (*)

Artikel di atas telah terbit di halaman Tribun Opini koran Tribun Timur edisi cetak, Selasa 3 Juni 2020.

Berita Terkini