OPINI

Meninjau Ulang Pilkada Langsung di Masa Pandemi

Editor: Jumadi Mappanganro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irwan Kurniawan

Ini berarti akan terjadi mobilisasi massa yang akan mengakibatkan adanya kerumunan orang pada waktu dan tempat tertentu, pada dearah-daerah yang tinggi kasusnya akan ada ancaman kasus-kasus baru secara signifikan.

Kampanye yang secara teori diidealisasi sebagai wahana percakapan antara calon dan pemilih (masyarakat) untuk menilai kualitas dan kapasiatas calon akan sulit tercipta secara maksimal.

Padahal tahapan ini adalah pra kondisi masyarakat untuk mengidentifikasi berbagai preferensi untuk menentukan pilihannya.

Jika tahapan kampanye tidak maksimal maka salah satu pilkada pada galibnya telah kehilangan substansinya.

Puncak pelaksanaan pilkada ada pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara, di tengah pandemi Covid-19 tingkat partisipasi pemilih mencapai tingkat yang tinggi, ada keengganan pemilih untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) karena takut tertular Covid 19.

Daerah seperti Kota Makassar yang tingkat partisipasinya selalu rendah. Pilkada Kota Makassar tahun 2018 partisipasi pemilih hanya 57 persen.

Ternyata Sudah 40 Kali Ibadah Haji Dibatalkan

Jika pilkada dilaksanakan tahun 2020 ini di tengah pandemic maka dipastikan jumlah partisipasi pemilih akan turun secara signifikan di bawah 50 persen.

Itu artinya tingkat legitimasi calon yang terpilih juga rendah. Subtansi pilkada sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat menjadi bermasalah.

Kalau suara rakyat tidak lagi bisa digunakan sebagai alat legitimasi membentuk pemerintahan berarti pilkada tidak lagi diperlukan

Dilema Besar

Pilkada di masa pandemi ini tentu saja akan menciptakan sebuah dilema besar.

Dilema antara bagaimana membentuk pemerintahan sebagai esensi dasar dari demokratisasi dengan keselamatan rakyat banyak yang menjadi alasan dasar setiap orang bernegara atau alasan fundamental setiap negara didirikan dan diperjuangkan kedaulatannya.

Namun, jika kedua alasan ini kita pertimbangkan dalam skala prioritas, maka demokratisasi adalah tentang proses penyelenggaraan pemerintahan.

Sedangkan keselamatan rakyat adalah fondasi dasar pendirian sebuah negara. Penyelenggaraan adalah proses yang dibicarakan jika negara itu eksis dan tidak kehilangan alasan pendiriannya.

Artinya demokratisasi dalam bentuk apapun tidak akan berarti apa-apa pada negara yang telah kehilangan alasan dasar pendiriannya.

Sampah Berserakan di Pantai Seruni Bantaeng

Halaman
123

Berita Terkini