"Jadi yang ada perubahan jadwal tahapan Pilkada, bukan penundaan," katanya.
E-Voting
Menurutnya, dalam Perppu No 2 tahun 2020 ini yang dikeluarkan di tengah Covid-19 seharusnya mengatur hal-hal teknis yang bisa mengantisipasi hambatan pelaksanaan Pilkada selama masa Pandemi Covid-19.
"Perppu misalnya soal pengaturan kampanye di media sosial, mestinya hal begitu masuk. Sehingga, hal yang menjadi hambatan teknis di Pilkada seperti pembentukan PPK, PPS, atau panwas, soal pemungutan suara, kenapa kita tidak berani melakukan e-voting, meskipun itu wacana lama yah, tapi nampaknya hal itu relevan saat ini," katanya.
Menurutnya, e-voting ini adalah bisa menjadi jalan keluar di tengah pandemi Covid-19.
"Mestinya di Perppu memberikan kemudahan yang lebih praktis untuk Pilkada 2020, saya tak melihat ada isi yang urgent di Perpu tersebut dan tidak memberi solusi," katanya.
Selanjutnya, dia mengatakan, jika Pilkada 2020 dihelat dengan protokol kesehatan Covid-19 maka akan memberikan biaya tambahan kepada penyelenggara.
Konsekuensinya pilkada yang menjalankan protokol kesehatan, maka ini menjadi beban biaya besar bagi pemerintah. Penyelenggara harus menyiapkan Alat Pelindung Diri (APD) kepada penyelenggara, peserta dan pemilih" katanya.
"Secara politik hukum Perppu tersebut dikeluarkan karena dua pertimbangan yakni adanya bencana Covid-19 kemudian kedua Covid-19 menjadi bencana nasional. Tetapi muatan 3 Pasalnya dalam Perpu tidak berarti apa-apa dalam penyelenggaraan Pilkada sebagai solusi" katanya.
Menurutnya, anggaran Rp 400 triliun lebih untuk kesehatan dan ekonomi ini mestinya memasukkan alokasi APD untuk Pilkada 2020 selain dari sumber APBD yang menyelenggarakan pilkada.(*)
Laporan Wartawan tribun-timur.com, @fadhlymuhammad
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur
(*)