Pilkada Serentak

Pakar Politik UIN Alauddin Makassar: Perppu Pilkada Tidak Perlu, e-Voting Jalan Keluar

Penulis: Muhammad Fadhly Ali
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Politik Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), Syamsuddin Radjab

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pakar Politik Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), Syamsuddin Radjab menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah tidak perlu.

Nomenklatur perppu tersebut adalah Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

"Dari sisi norma tak perlu ada Perppu, tiga pasal di dalam Perppu sudah ada di Undang-Undang Pilkada," kata Syamsuddin dalam rilisnya, Senin (1/6/2020).

Ia mengatakan, pemerintah memasukkan pasal 120 yang memuat tentang frasa bencana non alam. "Pasal 120 hanya ingin memasukkan frasa bencana non alam. Di sini bencana itu adalah bentuk gangguan lainnya," katanya.

Ia juga mengatakan, rancangan UU Pilkada, tak mengantisipasi adanya bencana sebelum pemungutan suara seperti pandemi Covid-19 ini.

Justru yang diatur bencana atau gangguan pasca pemungutan suara di BAB XVI Undang-Undang tersebut makanya dikenal pemilihan lanjutan atau susulan.

Menurutnya, dalam pasal 122 A yang berisi Ayat (1) pasal tersebut mengatakan bahwa penundaan Pilkada 2020 dilakukan oleh KPU melalui keputusan KPU.

Pelaksanaan Pilkada lanjutan pasca penundaan pun menjadi wewenang KPU juga.

Kemudian, pada Ayat (2) disebutkan bahwa penetapan penundaan tahapan Pilkada dan penetapan Pilkada lanjutan atau pilkada ulang dilakukan atas persetujuan KPU bersama pemerintah dan DPR.

"Dalam pasal 122 A juga tak pas masuknya, pasal itu soal pemilihan lanjutan atau dengan kata lain pemilu yang sudah terselenggara. Tapi saat ini pilkada kan belum berjalan," katanya.

Menurutnya, Perppu soal penundaan bisa berjalan jika melewati kurun waktu 2020 sesuai ketentuan UU Pilkada sendiri.

"Tak ada yang bisa ditunda kalau dalam kurun waktu 2020. Kalau keinginan KPU sampai 2021 karena melewati waktu Pilkada maka itu baru wajib dikeluar Perppu," katanya.

Sehingga, dia menganggap memang seharusnya tak perlu mengeluarkan Perppu.

"Yang ada hanya perubahan jadwal tahapan Pilkada, dan ini sangat dikondisikan dengan kemampuan akselerasi KPU dalam Pilkada ditengah wabah Corona saat ini.

Soal tahapan 2020, KPU sudah mengubah dua kali melalui PKPU No. 15 tahun 2019 dan PKPU No. 16 Tahun 2019. Tapi perubahan tahapan ditengah bencana ini, KPU belum melakukannya karena tahapan yang ada itu ditetapkan sebelum adanya wabah Corona.

Halaman
12

Berita Terkini