Atas perbuatannya pelaku terancam pidana lima tahun penjara.
Ayah Cabuli Putri Kandung
Entah apa yang merasuki HA (39) sampai tega mencabuli putri kandungnya sendiri berinisial (PR) 16.
HA adalah warga Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pelaku mencabuli putrinya dari Mei 2018 sampai 2019 di rumahnya sendiri saat korban sedang terlelap tidur di dalam kamar.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu Eli Kendek kepada TribunLutim.com, Senin (25/5/2020).
""Sekitar Mei tahun 2018 sampai 2019 pelaku menyetubuhi anak di bawah umur (putrinya)," kata Iptu Eli.
Korban adalah salah seorang siswi Madrasah Aliyah (MA) di Luwu Timur.
Eli menceritakan, pada Mei 2018, korban bersama adiknya perempuannya RD, tidur di dalam kamar.
Sekitar pukul 02.00 Wita waktu itu, pelaku masuk kedalam kamar tidur korban dan langsung baring disamping korban.
"Pelaku kemudian memeluk korban dan menyetubuhi korban," imbuh Eli.
Selanjutnya pada Juni 2018 sampai tahun 2019, pelaku sering meraba kemaluan korban dan payudara korban.
Kasusnya terbongkar saat korban curhat kepada temannya RA, dan menceritakan apa yang dilakukan pelaku selama ini kepada dirinya, pada Senin (11/5/2020).
Korban menceritakan perbuatan bejat pelaku itu saat korban dan RA dalam perjalanan menuju Mahalona menggunakan sepeda motor.
"Dalam perjalanan korban menceritakan kepada rekannya kalau ia telah disetubuhi oleh bapak kandungnya (pelaku)," tutur Eli.