Sekaligus dimulainya pemberlakukan Perwali nomor 31 mengenai Pedoman Pelaksanaan Protokol kesehatan di Kota Makassar.
Adapun sejumlah ruang lingkup pelaksanaan protokol kesehatan yang diatur yakni pelaksanaan pembelajaran diistitusi pendidikan, aktifitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan dirumah ibadah, kegiatan ditempat atau fasilitas umum.
Kegiatan sosial budaya, pergerakan orang dan barang menggunakan sarana transportasi, serta aktifitas di pasar atau pedagang kaki lima.
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)