TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Sebanyak 19 masjid di Kota Makassar mengajukan permohonan untuk menggelar shalat Idul Fitri, Minggu (24/5/2020).
PJ Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf juga mengunjungi masjid yang akan menggelar shalat Idul Fitri.
Disetiap masjid yang didatangi, Yusran melakukan pengecekan secara langsung terhadap seluruh fasilitas protokol kesehatan yang disiapkan setiap masjid.
Mulai dari alat pengukur suhu, penyemprotan disinfektan, serta fasilitas cuci tangan disetiap pintu masuk.
Yusran juga menekankan kepada setiap pengurus masjid yang ditemuinya agar melakukan pembersihan masjid sehari sebelum pelaksanaan shalat Id.
“Penegasan kami yakni tetap mengimbau kepada seluruh warga untuk menulaikan Shalat Id dirumah saja," ujar Yusran.
Namun untuk masjid yang tetap ingin melaksanakannya secara berjamaah, maka mereka harus menerapkan protokol kesehatan sesuai Perwali yang sudah kita berlakukan.
"Tugas kami memastikan protokol kesehatan di jalankan, makanya tim gugus tugas bersama camat, lurah serta RT RW akan hadir untuk melakukan pengecekan," ujar Yusran, Sabtu (23/5/2020).
Pihaknya juga meminta kepada pengurus masjid, agar tidak menggunakan karpet serta melakukan pembersihan sebelum digunakan shalat Id.
Sejumlah masjid yang didatangi Yusran diantaranya, Masjid Nurul Amal di jalan Sabutung Kelurahan Tamalabba, Masjid Nurul Huda di jalan Barukang Raya Kelurahan Gusung, serta Masjid Nurul Iman di jalan Cakalang kelurahan Totaka, Kecamatan Ujung Tanah.
Dalam peninjauan tersebut, hampir seluruh masjid yang didatangi sudah menerapkan protokol kesehatan sesuai yang diatur didalam perwali.
“Hingga hari ini ada sembilan belas masjid yang mengajukan permohonan untuk melaksanakan ibadah Shalat Id besok," tambah Yusran.
Pihaknya sudah minta kepada gugus tugas untuk mengecek dan memastikan seluruh aturan perwali protokol kesehatan agar dijalankan.
Termasuk meminta kepada seluruh satgas mobil disetiap kecamatan untuk berkeliling dengan menggunakan pengeras suara untuk menyampaiakan aturan-aturan di dalam perwali.
Seperti diketahui, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid dua di Kota Makassar dinyatakan berakhir.