Kades Buluduri, Osaka Sihombing kepada wartawan via selulernya hari itu mengatakan, penyunatan uang bansos Covid-19 sudah melalui kesepakatan antara penerima bansos dan warga yang tidak terdaftar melalui rapat dusun.
"Lewat rapat itu, warga sepakat uang itu dibagi merata setelah diambil penerima manfaat dari Kantor Pos," ucapnya.
Osaka mengaku, dirinya bukanlah inisiator rapat dusun dimaksud, melainkan hanya diundang untuk menyaksikan.
"Penerima BST (Bantuan Sosial Tunai-red) sudah sepakat untuk berbagi rata bantuan tersebut dengan warga yang tidak terdaftar, di luar PNS, perangkat desa, TNI/Polri, serta penerima PKH dan sembako," ujar Osaka.
Osaka mengaku, tidak mengetahui jumlah uang yang diberikan kepada warga yang tidak terdaftar sebagai penerima manfaat. Mereka sepakat haknya dibagi-bagi dengan warga yang tidak terdaftar.
Penerima BST di Desa Buluduri yang terdaftar, lanjut dia, berjumlah 72 kepala keluarga, tetapi yang terealisasi hanya 67.
"Desa Buluduri terdiri atas empat dusun dan berpenduduk 475 KK," ujar Osaka mengakhiri.
Sebelumnya, salah satu warga yang diperiksa polisi, Erna Purba, mengatakan hal senada dengan Kades Buluduri.
Pemotongan bansos tersebut merupakan kesepakatan bersama.
Menurut Erna, kabar ini merebak setelah salah satu warga keberatan menerima uang bansos cuma Rp 100 ribu.
"Makanya kami heran, kok ada yang keberatan. Padahal, sebelumnya sudah melalui kesepakatan bersama dan ada berkas kesepakatannya," katanya.
Penyidik Polres Dairi akhirnya menetapkan satu tersangka dalam kasus pemotongan dana bansos Covid-19 di Desa Buluduri.
Kasubbag Humas Polres Dairi, Iptu Donni Saleh mengatakan, tersangka bernama Eni Aritonang, perangkat Pemerintah Desa Buluduri.
• Makna Tulisan Indonesia Terserah Tenaga Medis Menurut Psikolog, Benarkah Mereka Menyerah Atau ?
• Isi Chat WhatsApp Siswi Minta Gurunya Tanggungjawab Karena Hamil Dibaca Istri, Alasan Tak Menolak
"Dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. SPDP-nya sudah disampaikan ke kejaksaan," ucap Donni saat ditemui di kantornya, Kamis (14/5/2020).
Donni membeberkan, penetapan Eni Aritonang sebagai tersangka berdasarkan laporan salah satu warga Desa Buluduri bernama Togu Sinaga.