TRIBUN-TIMUR.COM - Ditengah musibah wabah Virus Corona, ternyata masih saja ada yang berbuat jahat dengan memotong dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Presiden Jokowi.
Baiknya jika ada yang mengalami segera melapor ke polisi.
Sebab meski sudah ada kesepakatan penerima BLT untuk dipotong, tetap saja itu tidak diterima.
Bukan hanya memotong, ada juga yang meminta paksa dan dikembalikan sisa Rp 100 Ribu
• Makna Tulisan Indonesia Terserah Tenaga Medis Menurut Psikolog, Benarkah Mereka Menyerah Atau ?
• Isi Chat WhatsApp Siswi Minta Gurunya Tanggungjawab Karena Hamil Dibaca Istri, Alasan Tak Menolak
Seperti yang terjadi di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Kasus dugaan pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) di Desa Sumberejo, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang, berbuntut panjang.
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polresta Deliserdang langsung menindaklanjuti informasi pemotongan BLT terhadap masyarakat.
BLT sebesar Rp 600 ribu dipotong hingga 75 persen. Penerima BLT akhirnya cuma mendapatkan Rp 150 ribu.
Dari informasi yang didapatkan Polresta melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa, Kepala Dusun, dan Bendahara Desa.
Selain itu ada juga tiga orang warga yang ikut diperiksa karena sempat menerima bantuan tersebut hanya Rp 150 ribu.
Ketiga warga itu tinggal di Dusun Sumberejo Blok 6.
Sampai saat ini kasus pemotongan BLT ini masih diselidiki oleh Polresta Deliserdang.
"Lagi kami selidiki. Karena adanya informasi kami lakukan penyelidikan. Baru Desa Sumberejo saja yang kami selidiki. Kalau seandainya terbukti ya berarti korupsilah karena itukan uang negara," ujar Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi Minggu, (17/5/2020).
Yemi menegaskan bantuan yang telah diprogramkan oleh pemerintah tidak boleh dipotong.
Meskipun ada musyawarah dan ada kesepakatan di desa itu, namun selagi masih ada yang keberatan tetap tidak dibenarkan untuk dipotong.